TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru kembali menggelar sidang dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di SMAN 1 Ujung Batu, Rohul, Senin (23/2/2026). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi.
Sidang sendiri dipimpin majelis ketua Yofistian SH, MH. Dua terdakwa dalam kasus ini yakni L A selaku Kepsek dan RZ sebagai bendahara dihadirkan.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohul dihadiri Supriyatmo Efensus.
Supriyatmo mengatakan ada dalam sidang kali ini ada 6 saksi yang dihadirkan. Ada saksi yang hadir secara langsung di PN Tipikor Pekanbaru dan ada yang mengikuti secara zoom dari Kejari Rohul.
Supriyatmo mengatakan saksi yang dihadirkan ini merupakan dari pihak ketiga. Mulai dari penyedia buku dan lainnya.
"Semuanya pihak ketiga yang kita hadirkan," ujarnya.
Dalam sidang ini, hakim Yofistian meminta pada JPU agar bisa menggelar sidang saksi untuk pihak ketiga sekaligus.
Namun pihak JPU tidak bisa memenuhi keinginan majelis hakim tersebut. Alhasil, keterangan saksi pihak ketiga nantinya dilakukan lagi setelah saksi dari pihak guru.
Baca juga: Temuan di Lapangan Minyakita Dijual Melebihi HET, Begini Respon Pemprov Riau
Baca juga: Cegah Karhutla, 12 Ton Garam Disebar untuk Hujan Buatan, Hari ini Fokus di Rohil
"Besok (Selasa) sidang lagi. Diutamakan guru dulu. Setelah itu baru saksi pihak ketiga lagi," ujarnya.
Dakwaan JPU sendiri dimuat secara lengkap dalam Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Anggaran yang disunat kedua terdakwa tersebut yakni Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Anggaran yang disunat kedua terdakwa untuk tahun 2023 dan 2024.
Misalnya, pada 2023 lalu, SMAN 1 Ujung Batu menerima dana BOSP sebesar Rp. 1.675.457.940. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 855.086.100 tidak dapat dipertangungjawabkan secara lengkap dan sah oleh kedua terdakwa.
"Membuat surat pertanggungjawaban seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban," sebut JPU dalam dakwaannya.
Untuk dana BOSDA juga sama. Pada 2023 lalu, SMAN 1 Ujung Batu mendapat anggaran sebesar Rp Rp. 1.585.500.000.
Namun, dari jumlah tersebut, anggaran sebesar Rp. 1.159.249.700, tidak dapat dipertangungjawabkan secara lengkap dan sah oleh kedua terdakwa.
"Membuat surat pertanggung jawaban seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban," sebut JPU lagi dalam dakwaannya
Bahkan JPU juga merinci berbagai belanja atau kegiatan fiktif atau mark up tersebut dalam dakwaannya.
Mulai dari beli besi, membayar honor pelatih olahraga dan lainnya. Begitu juga dengan dugaan mark up lainnya.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara negara sebesar Rp 2.859.792.200. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)