TRIBUNJATIM.COM - 'Safehouse' ternyata menjadi satu diantara cara yang dilakukan para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Keberadaan Safe House itu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhirnya dibongkar oleh KPK.
Apa sebenarnya isi di dalam safehouse yang digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi?
Tak hanya satu, dilaporkan oleh KPK ternyata terdapat dua buah safe house dalam OTT KPK yang terjadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keberadaan safe house dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, komisi antirasuah sudah menemukan dua safe house dalam OTT.
Kemudian usai OTT, penyidik kembali menemukan satu tempat dengan menyita uang Rp 5 miliar di dalam 5 koper.
Dia memastikan akan menelusuri adanya safe house lainnya yang diduga menjadi tempat para pejabat Bea Cukai menyembunyikan uang hasil korupsi kasus importasi.
“Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman, gitu untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Dikenal Dermawan, Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk Ternyata Simpan Perhiasan Kuno 1,6 Kg di Brankas
Menurut Setyo, nama safe house dalam kasus ini adalah penyebutan yang digunakan para tersangka.
Dia mengatakan, safe house tersebut bisa berupa rumah dan apartemen.
“Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak,” ujarnya.
Baca juga: Terjawab Isi Brankas Rumah Mewah Bos Toko Emas yang Diubek Bareskrim, Pemilik Sudah Pindah 10 Tahun
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, modus penyewaan safe house untuk menyimpan uang hasil suap dalam perkara ini masif dilakukan.
“Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, KPK menduga safe house tersebut menjadi tempat operasional pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang mengakali proses importasi.
Dia mengatakan, penyidik masih mendalami fungsi-fungsi dari safe house tersebut.
“Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami, ya,” ujarnya.
Menanggapi temuan KPK, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penggunaan safe house untuk menyimpan uang dan emas hasil korupsi.
Purbaya memperingatkan seluruh jajarannya agar tidak tergiur suap serta menjalankan tugas dengan dedikasi dan integritas.
“Masih ada yang terima uang tuh, ada safe house katanya, ada uang sekian, ada emas tiga kilo dan lain-lain, artinya kita masih belum bersih,” kata Purbaya saat pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Jumat (6/2/2026).
Purbaya menilai praktik korupsi tersebut menjadi sinyal masih ada pegawai yang belum bekerja secara lurus dan profesional.
Dia menegaskan kondisi ini harus menjadi momentum memperbaiki citra institusi pajak dan bea cukai.
Tanpa langkah serius, kasus serupa berisiko terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola penerimaan negara.
KPK menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Asep mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.
Baca juga: 12 Tahun Abdul Karim Ngajar Ngaji Tanpa Gaji, Andalkan Jualan Telur Gulung untuk Cari Uang
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Dari OTT ini, KPK menyita sejumlah uang, logam mulia, hingga jam tangan dengan nilai keseluruhan Rp 40,5 miliar.
Barang bukti tersebut disita dari kediaman Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pihak dari PT Blueray, dan safe house.
Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar; Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.