POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung terus menggencarkan monitoring sebagai bentuk pelaksanaan terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Belitung Nomor 400.8.1/1/II/2026 selama bulan suci Ramadan.
Patroli rutin dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sejak awal Ramadan, sebanyak 28 titik lokasi usaha di wilayah Kabupaten Belitung telah dipantau oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, M Yasa, mengungkapkan dari hasil pengawasan tersebut, sekitar 80 persen pelaku usaha terpantau telah mematuhi aturan yang berlaku.
"Bagi pelaku usaha yang belum patuh, petugas memberikan imbauan dan pembinaan secara persuasif agar segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati," ujar Yasa pada Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan selama satu bulan penuh.
Menurutnya, bagi pelaku usaha yang melanggar, pemerintah daerah telah menyiapkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
"Melalui monitoring ini masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif," katanya. (posbelitung.co/dede suhendar)