TRIBUNJABAR.ID - Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, di Ruang Rapat HCDI Lantai 7.
Audiensi ini membahas penguatan kolaborasi edukasi KI bagi pelaku usaha waralaba yang sangat erat kaitannya dengan berbagai aspek KI, seperti merek, hak cipta, rahasia dagang, dan desain industri. Pelindungan KI dinilai menjadi dasar penting untuk mencegah sengketa usaha sekaligus mendorong keberlanjutan bisnis, khususnya bagi pelaku UMKM.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan AFI sepanjang 2025, termasuk dukungan AFI dalam menghadirkan booth layanan DJKI pada rangkaian Info Franchise & Business Concept Expo (IFBC) 2025 di sejumlah kota.
“Melalui kehadiran layanan DJKI di IFBC, kami dapat memberikan edukasi dan konsultasi kekayaan intelektual secara langsung kepada pelaku usaha dan masyarakat, terutama yang bergerak di sektor waralaba,” ujar Yasmon.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan AFI memiliki peran strategis karena komunitas waralaba sangat bergantung pada pelindungan KI. Menurutnya, waralaba bukan sekadar lisensi merek, melainkan sistem bisnis yang membutuhkan kepastian hukum atas seluruh aset intelektual yang dimiliki.
“Masih banyak pelaku usaha yang belum merencanakan KI sejak awal. Padahal, pemahaman KI yang baik dapat mencegah sengketa merek, kebocoran rahasia dagang, dan persoalan kepemilikan KI di kemudian hari,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Veronica Linda selaku Ketua Komite Indonesia Franchise Week menyampaikan bahwa kehadiran layanan DJKI pada IFBC 2025 memberikan nilai tambah bagi pengunjung. Pelindungan KI yang kuat dinilai berkontribusi langsung terhadap penguatan UMKM untuk meningkatkan daya saing industri waralaba nasional.
“Karena itu, kami mendorong penguatan kerja sama dengan DJKI pada 2026 melalui program edukasi bersama, penyusunan panduan kesiapan KI bagi franchisor, serta peningkatan kampanye kesadaran KI,” ujar Linda.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaiman Taman yang ikut hadir dalam agenda ini juga berpendapat bahwa perlu adanya pemanfaatan pameran waralaba sebagai sarana promosi produk indikasi geografis. Ia menilai penyediaan ruang khusus bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dapat membuka peluang komersialisasi produk berbasis potensi daerah.
Audiensi ini diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan industri waralaba nasional yang berdaya saing.
Merespons kolaborasi strategis antara DJKI dan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) dalam memperkuat edukasi Kekayaan Intelektual tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan dukungan penuh dan apresiasinya. Ia menilai langkah ini sangat krusial bagi ekosistem bisnis waralaba yang terus berkembang pesat di daerah.
“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat menyambut baik sinergi edukasi ini. Jawa Barat merupakan salah satu pusat lahirnya berbagai brand dan usaha waralaba lokal yang inovatif. Edukasi Kekayaan Intelektual, khususnya terkait pelindungan merek, hak cipta, dan rahasia dagang, adalah fondasi mutlak agar para pelaku UMKM dan franchisor di Tatar Pasundan dapat berekspansi dengan aman dan memiliki kepastian hukum.
Kami senantiasa siap berkolaborasi untuk memfasilitasi dan memperluas jangkauan edukasi ini kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Jawa Barat, agar bisnis mereka semakin tangguh dan terhindar dari sengketa di kemudian hari,” tegas Asep Sutandar.