Kronologi Anak di Surabaya Jambak dan Cekik Ibu Kandung, Kapolrestabes Sampai Meradang
Cak Sur February 23, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seorang pemuda berinisial RA (30) harus meringkuk di balik jeruji besi usai tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, U. 

Warga kawasan Petemon, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini ditangkap karena melakukan kekerasan fisik terhadap sang ibu dengan alasan yang membuat miris, yakni malu karena orang tuanya kerap meminta makanan kepada tetangga.

Anggota Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. RA resmi ditahan pada Jumat (6/2/2026), setelah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, turun tangan langsung menginterogasi pelaku. Dalam video interogasi yang diunggah di akun Instagram pribadinya, RA mengakui secara blak-blakan perbuatan kejinya terhadap wanita yang melahirkannya itu.

Pengakuan Pelaku Bikin Polisi Meradang

Di hadapan Kapolrestabes, RA menuturkan detail kekerasan yang ia lakukan tanpa tedeng aling-aling. Pengakuan ini membuat Kombes Pol Luthfie tampak geram, hingga melipat tangan di dada saat mendengar kesaksian pelaku.

"Saya jambak, saya cekik, saya tendang kakinya, dia berontak. Saya jambak dari belakang," ujar Pelaku RA saat diinterogasi.

Mendengar hal tersebut, Luthfie merespons dengan nada tinggi, tak habis pikir dengan kelakuan pemuda tersebut.

"Ibumu kamu jambak lagi, teriak-teriak ibumu," tegas Luthfie menanggapi pengakuan pelaku.

Trauma Sang Ibu dan Motif Pelaku

Selain memeriksa pelaku, Kombes Pol Luthfie juga menyempatkan diri mengunjungi korban U di kediamannya di kawasan Petemon. Korban mengaku, mengalami trauma mendalam akibat perlakuan kasar anak kandungnya sendiri.

"Ya Allah pak salahku opo (salah saya apa). Dicekik gini bu. Saya takut pak," ungkap Korban U sembari menangis histeris di hadapan polisi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengungkapkan fakta di balik motif penganiayaan tersebut. Berikut adalah rincian fakta kasus yang dihimpun polisi:

  • Motif Rasa Malu: Pelaku RA berdalih malu karena ibunya sering mengetuk pintu tetangga untuk meminta makanan.
  • Bentuk Kekerasan: Pelaku tidak hanya membentak, tetapi juga menjambak rambut, mencekik leher, hingga menendang tubuh korban.
  • Pasal Berlapis: RA dijerat Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Hadi menegaskan, bahwa proses hukum terus berjalan dan pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku merasa malu karena ibunya atau pelapor seringkali mengetuk pintu rumah tetangga dengan tujuan meminta makanan," jelas AKP Hadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.