SRIPOKU.COM, SEKAYU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin (Muba) mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar tertib melaporkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Langkah ini ditegaskan sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan kontribusi nyata perusahaan terhadap penguatan kompetensi tenaga kerja lokal di Muba
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengatakan bahwa kewajiban tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan amanat regulasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami mengimbau seluruh perusahaan yang menggunakan TKA di wilayah Muba agar patuh melaporkan dan membayarkan DKPTKA sesuai ketentuan. Ini bukan hanya kewajiban kepada negara, tetapi juga kontribusi nyata bagi daerah,"kata Herryandi, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 27 PP 34/2021, setiap pemberi kerja TKA wajib membayar DKPTKA sebesar US$100 per bulan per orang. Pembayaran dilakukan di muka sesuai masa kerja TKA.
Lebih lanjut, Herryandi merinci mekanisme pembagian setoran tersebut. Untuk TKA yang bekerja dalam satu wilayah kabupaten/kota pada masa perpanjangan RPTKA, dana yang dibayarkan masuk sebagai Retribusi Daerah.
"Perusahaan yang beroperasi murni di Muba dan melakukan perpanjangan RPTKA wajib menyetor ke Kas Daerah Muba. Inilah yang menjadi bagian PAD kita," jelasnya.
Menurutnya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui program pelatihan dan pengembangan keterampilan.
Selain itu, ia juga menjelaskan perbedaan alur pembayaran lainnya. Untuk penggunaan TKA baru (tahun pertama) maupun TKA yang bekerja lintas provinsi, setoran masuk ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara TKA yang bekerja lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi disetorkan ke Kas Daerah Provinsi.
Disnakertrans Muba, lanjutnya, akan memperketat pengawasan bersama Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan serta Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).
"Kami ingin iklim investasi tetap kondusif, tetapi semua perusahaan harus taat aturan. Kewajiban terhadap negara dan daerah harus dipenuhi sebelum TKA bekerja. Ini bentuk komitmen kita untuk memastikan kehadiran TKA juga memberi manfaat bagi masyarakat Muba,"ujarnya.
Pihaknya mengingatkan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, mulai dari penundaan layanan perizinan, penghentian sementara proses RPTKA, hingga pencabutan izin sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.
"Disnakertrans Muba berharap seluruh perusahaan semakin tertib administrasi sekaligus berkontribusi nyata terhadap peningkatan PAD dan penguatan kualitas tenaga kerja lokal,"jelasnya.
Baca juga: SDN 34 Talang Kelapa Banyuasin Tak Dapat MBG, Pengelola Beralasan Perbaikan Dapur
Baca juga: Pulang Sekolah Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam Kekerasan