TRIBUN-MEDAN.com - Arya Iwantoro, suami dari Dwi Sasetyaningtyas mengaku sedih dengan kondisi akibat konten sang istri.
Arya harus mengembalikan uang beasiswa LPDP akibat konten istri merendahkan bangsa Indonesia.
Konten Dwi mendapatkan perhatian publik karena menyebut tak mau lagi anaknya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Mereka mengurus paspor Inggris untuk anaknya.
Dalam konten tersebut, Tyas membangga-banggakan anak keduanya yang berstatus sebagai warga negara Inggris.
Imbasnya suaminya yang merupakan penerima beasiswa LPDP ikut terseret.
"Pagi tadi kita sudah bertemu dengan AP untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian kita akan melakukan tindakan berikutnya," kata Dwi Larso, pada Senin (23/2/2026) melansir dari Tribunnewsbogor.com.
Di awal pemeriksaan, Dwi Larso mencocokkan data dengan AP terkait kapan ia menerima beasiswa.
Ternyata AP mendapat beasiswa saat statusnya saat itu sudah menikah dengan Tyas.
"Sebelum mereka pergi itu selalu ada surat perjanjian yang ditandantangani. Kedua awardee ini pergi di tahun yang sama 2017 untuk yang S3 yang di Utrech Belanda, itu kita terima di 2016. Sampai saat ini kita sudah punya aturan, atau pemberian sanksi segala macam, jadi kita ikuti secara hukum perjanjian apa yang dilanggar, apa yang menjadi sanksi yang dikenakan," ujar Dwi Larso.
Saat diperiksa, AP mengurai cerita dari mulai ia mendapatkan LPDP dan berkesempatan kuliah di Belanda hingga lulus S3.
"Kita langsung berikan surat undangan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AP. Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif, siap untuk menjalani pemeriksaan dan menerangkan apa yang terjadi sejak yang bersangkutan lulus, berusaha mencari pekerjaan di Indonesia, kemudian melakukan riset, berlanjut bekerja di lembaga riset di UK. Itu disampaikan semua," pungkas Dwi Larso.
Selama pemeriksaan, suami Tyas bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan.
Kata Dwi Larso, AP sempat curhat bahwa dirinya sedih atas polemik yang menimpa keluarganya.
AP mengaku sedih gara-gara ulah sang istri, keluarganya jadi sorotan se-Indonesia.
"Tadi pagi sudah kita tindaklanjuti antara jam 9 sampai jam 10, kita lakukan secara zoom pemeriksaan terhadap saudara AP. Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik. Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya," ujar Dwi Larso.
Dari hasil pemeriksaan hari ini, pihak LPDP menemui sejumlah fakta dari suami Tyas.
Rupanya AP tidak dibiayai penuh hingga lulus S3 karena ia lulus lebih lama dari perjanjian LPDP.
"Yang jelas kan kita klarifikasi, kita juga cocokkan data mulai daftar kapan, melakukan persiapan keberangkatan, setelah master apa yang dilakukan, kesempatan lanjut ke S3, kapan selesainya, LPDP kapan pembiayaannya. Karena LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP," kata Dwi Larso.
Selain itu, AP juga mengaku ada konsep dari LPDP yang disalahpahami olehnya sehingga ia terancam dikenai sanksi.
"Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada," ujar Dwi Larso.
Dalam waktu dekat, pihak LPDP akan mengumumkan sanksi apa yang akan diberikan kepada suami Tyas.
Namun sanksi tersebut merujuk pada saran dari Menteri Keuangan Purbaya dalam rapat hari ini.
"Sanksi yang paling berat adalah pengembalian dana. Tadi kita lihat ada dana yang dibelanjakan untuk S2 dan S3, kita pertimbangkan itu. Sanksi berikutnya adalah pemblokiran untuk layanan LPDP di masa depan. Kalau tadi saya dengar pak Menkeu menyampaikan semacam diblacklist, semacam diblokir dari layanan LPDP," ungkap Dwi Larso.
Menkeu Purbaya Ambil Sikap
Merespons kegaduhan di media sosial, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana beasiswa LPDP milik suami DS akan segera dipulangkan ke kas negara.
Melalui koordinasi Plt Direktur Utama LPDP, penerima beasiswa tersebut akhirnya sepakat untuk mengganti seluruh biaya pendidikan yang telah diterimanya setelah kasusnya menjadi sorotan publik.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh.
Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya mengutip Antara, Senin (23/2/2026).
Tak Sekedar mengembalikan uang, Purbaya juga menyebut akan memberikan sanksi berupa memasukan nama bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintahan.
(*/tribun-medan.com)