Pernyataan Polda Disorot Kuasa Hukum Ojek Pandeglang: Penetapan Tersangka dari Kasat Lantas
Abdul Rosid February 24, 2026 01:00 AM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kuasa hukum Al Amin Maksum menanggapi keterangan yang disampaikan Polda Banten terkait status penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten menggelar konferensi pers di Mapolda Banten pada Senin (23/2/2026), menyikapi kepastian hukum tukang ojek pangkalan yang sebelumnya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang.

Al Amin disebut sebagai tersangka atas insiden kecelakaan lalu lintas pada 27 Januari 2026 yang menewaskan seorang anak akibat menghantam jalan rusak dan berlubang.

Baca juga: Lubang Maut di Jalan Labuan Pandeglang Masih Menganga : Picu Kecelakaan, Tukang Ojek Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, mengatakan jika kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya meminta kepolisian agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Al Amin.

"Kalau tidak dijadikan tersangka, ya sudah SP3 saja, dihentikan begitu. Untuk apa dilanjutkan kalau tidak tersangka," katanya dalam sambungan telepon, Senin (23/2/2026) malam.

Menurut Elang, kliennya disebut menjadi tersangka dikarenakan adanya pernyataan Kasat Lantas Polres Pandeglang yang menyebut bahwa Al Amin menjadi tersangka.

"Itu kan pernyataan Kasat Lantas. Sebelum viral, dia sudah menyampaikan pernyataan. Katanya ditetapkan tersangka dengan pasal sekian," ujarnya.

Elang mengaku tidak mengetahui dasar Kasat Lantas Polres Pandeglang menyebut kliennya sebagai tersangka.

"Kami juga belum tahu dasarnya. Karena kecelakaan dan korban meninggal, lalu dijadikan tersangka," ujarnya.

Polisi Masih Dalami Kasus Lakalantas

Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Ia menjelaskan laporan polisi (LP) telah diterima oleh Polres Pandeglang dari pihak korban.

Hutapea menegaskan, saat ini status Al Amin masih sebagai terlapor. Pihak kepolisian juga siap memfasilitasi upaya restorative justice (RJ) antara pengemudi ojek dan keluarga korban apabila disepakati kedua belah pihak.

"Sudah ada LP dari pihak korban. RJ merupakan hak terlapor maupun korban (pelapor). Jika ada kesepakatan, kami fasilitasi," tegasnya.

Ia menambahkan sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi A 4893 NA yang dikendarai Al Amin mengalami kecelakaan setelah ban kendaraan masuk ke dalam lubang jalan.

Akibatnya, pengendara kehilangan kendali dan terjatuh. Penumpang terpental ke sisi kanan jalan dan masuk ke kolong ambulans siaga desa yang melintas di sampingnya.

"Sehingga bagian kepala penumpang sepeda motor tersebut terlindas oleh ban belakang sebelah kiri mobil siaga desa tersebut," jelas Hutapea.

"Akibat kejadian tersebut, saudara KR meninggal dunia di TKP dan pengendaranya mengalami luka-luka," tambahnya.

Pengemudi kemudian dievakuasi menggunakan ambulans siaga desa ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.