Vonis Aktivis BEM UNY Perdana Arie, Putusan bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil di Indonesia
Yoseph Hary W February 24, 2026 01:01 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Putusan Majelis Hakim PN Sleman terhadap terdakwa aktivis BEM UNY Perdana Arie dalam perkara pembakaran tenda polisi saat demontrasi 29 Agustus 2025, dipandang bukan sekedar putusan terhadap Arie saja, melainkan putusan bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan Tim Bara Adil yang mengadvokasi Perdana Arie, M. Rakha Ramadhan, seusai sidang putusan di PN Sleman, Senin (23/2/2026). Penilaian Tim Bara Adil didasarkan pada sederet pertimbangan hakim dalam memvonis Perdana Arie.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim memvonis Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pidana yang menimbulkan kebakaran dan dijatuhi hukuman 5 bulan 3 hari penjara. 

Adapun menurut perhitungan pihak Lapas, Perdana Arie ditangkap dan ditahan sejak 24 September 2025 sehingga dengan perhitungan vonis 5 bulan 3 hari, Perdana Arie bisa bebas pada 24 Februari 2026.

Pertimbangan hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa semua unsur dalam pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif dari penuntut umum telah terpenuhi.

Pertimbangan lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset Polda. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, peran terdakwa dalam pembakaran tenda dianggap tidak signifikan, karena berdasarkan fakta hukum dia hanya menyulutkan api pada tenda sebelah timur.

Dan berdasarkan keterangan ahli kimia bahwa tenda mengandung bahan pelapis yang tidak mudah terbakar serta berdasarkan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar dan menghabiskan tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan dan akibat massa lain yang ikut membakar. 

Harus sebanding peran terdakwa

Karena itu hukuman yang dibebankan kepada terdakwa dinilai harus sebanding dengan peran terdakwa.

Dari sisi riwayat hidup, terdakwa adalah aktivis mahasiswa yang sering melakukan kegiatan kemahasiswaan dan sering terlibat advokasi atas isu-isu ketidakadilan di negeri ini.

Majelis hakim mengapresiasi itu sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan. 

Kemudian latar belakang pendidikan, riwayat hidup dan kondisi sosial Perdana Arie sebagaimana terungkap di persidangan juga menunjukkan mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk bagi masa depan.

Terdakwa dan keluarganya mempunyai iktikad baik untuk mengganti kerugian tenda walaupun hal tersebut belum mendapatkan respon dari Polda DIY.

Dalam keseharianya, pribadi terdakwa sebagai mahasiswa juga dinilai baik. Belum pernah dihukum dalam aksi demontrasi sebelumnya. 

Menariknya, Hakim juga mempertimbangkan motif terdakwa membakar tenda polisi yaitu bentuk protes dan massa solidaritas memperjuangkan keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal karena terlindas rantis Brimob saat aksi massa di Jakarta.

"Motif ini menurut majelis hakim sebagai motif yang perlu dihargai dan diapresiasi untuk meringankan bagi terdakwa.Walupun perbuatan terdakwa menimbulkan dampak kebakaran tenda polisi," kata Hakim Ari Prabawa. 

Catatan Tim Bara Adil

Pertimbangan majelis hakim itu lah yang mendasari pernyataan penasihat hukum Perdana Arie bahwa putusan terhadap Arie sekaligus juga merupakan putusan bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

M. Rakha Ramadhan menyampaikan, yang menjadi catatan dirinya dari vonis Perdana Arie hari ini adalah pertimbangan hakim.

Hakim mempertimbangkan status Arie sebagai mahasiswa aktif, dan motifnya membakar tenda polisi saat demonstrasi merupakan bagian dari solidaritas dia sebagai masyarakat sipil melihat adanya ketidakadilan, seorang driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal dunia akibat dilindas rantis Brimob di Jakarta. 

Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga memutus vonis penjara 5 bulan 3 hari. Putusan tersebut bagi Rakha bukan sekedar putusan terhadap Arie saja, melainkan putusan bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. 

"Bahwasannya kita sebagai masyarakat sipil ditengah ragam profesi tidak boleh takut untuk terus bersuara dengan lantang sepanjang motifnya adalah membela ketidakadilan, kaum yang lemah, selagi itu hukum dan perundang-undangan harusnya melindungi dan menghormati apa yang menjadi perjuangan kita," kata dia.

Terima Putusan Hakim

Adapun Perdana Arie setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menyatakan memutuskan menerima putusan tersebut.

Ditemui setelah persidangan, Kasi Pidum Kejari Sleman, Dwi Nanda Saputra, juga menyampaikan pihaknya akan melaksanakan penetapan hakim untuk membebaskan Perdana Arie dari tahanan, setelah menerima petikan putusan.

Awal Mula Kasus 

Perdana Arie, mahasiswa Ilmu Sejarah UNY ditangkap polisi pada 24 September 2025 atas dugaan pembakaran tenda dalam aksi demontrasi tanggal 29 Agustus 2025.

Fakta persidangan terungkap bahwa Arie membakar tenda polisi yang berada di sebelah timur gedung Polda menggunakan korek api yang disemprot dengan pylok. Aksi pembakaran tersebut dilakukan Arie spontan, tanpa perencanaan. 

Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan. Arie mengaku tidak ada niat sebelumnya, untuk membakar tenda.

Sore itu, Ia datang ke Polda setelah mengikuti konsolidasi di Kampus UII Cik Di Tiro, dan melihat sudah ada sekelompok massa yang melempar batu maupun kayu ke arah gedung Mapolda DIY. 

Bahkan massa juga berusaha merobohkan gerbang sisi timur.

Arie yang akhirnya ikut membaur, bergabung di tengah massa mengaku ikut terprovokasi karena banyak massa berteriak dengan kata-kata provokatif.

Belakangan, dari massa yang datang ke Polda hanya Arie yang ditangkap dan diadili.

Harapan orang tua

Thomas Oni Veriasa, ayah dari Perdana Arie menyimpan satu harapan besar, bahkan hingga setelah sidang putusan di PN Sleman. Ia mengaku berharap masih melihat putranya dapat menyelesaikan pendidikan sarjana dan tetap berjuang menyuarakan ketidakadilan.

Setelah proses hukum yang dijalani, Ia sangat berharap Perdana Arie tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) demi masa depan yang lebih baik. 

"Saya berharap Arie tetap bisa melanjutkan kuliah, dan mungkin tetap melakukan (aksi), menyuarakan ketidakadilan di negeri ini," kata Thomas, Senin (23/2/2026). 

Perdana Arie merupakan mahasiswa Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik, UNY. Saat ini statusnya masih mahasiswa namun sedang cuti. 

Menurut Thomas, setelah kebebasan Arie, pihaknya akan mencoba berdiskusi dengan UNY terkait perkuliahan anaknya. Sebab, selama anaknya menjalani proses hukum, dari pihak kampus tidak memberikan pendampingan hukum. Karena itu, Ia merasa perlu berdiskusi dengan pihak kampus seputar perkuliahan anaknya. 

"Kita perlu diskusi juga dengan pihak UNY, karena dari awal UNY tidak terlibat dalam proses ini. Statusnya Arie masih mahasiswa. Belum ada istilahnya surat DO. Iya sekarang cuti," kata dia. (*/ rif)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.