Muncikari di Pangkalpinang Jual Jasa Kencan Rp3 Juta via WA, Ditangkap di Lobi Penginapan
Dedy Qurniawan February 24, 2026 01:03 AM

BANGKAPOS.COM - Praktik prostitusi online di Kota Pangkalpinang kembali dibongkar oleh aparat kepolisian.

Seorang pemuda berinisial IA (21), berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (21/2/2026) malam.

Saat digiring petugas menuju Mapolda Babel, remaja berambut pirang tersebut tampak tertunduk lesu mengenakan baju tahanan bernomor 05.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal melalui platform digital, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim siber dan lapangan.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, memberikan keterangan resmi terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Dia menegaskan identitas dan peran pelaku dalam jaringan tersebut.

"Iya benar, pemuda yang diamankan ini berinisial IA (21) warga Pangkalpinang. Yang bersangkutan diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online," ujar Agus pada Senin (23/2/2026) malam.

Polisi berhasil melacak aktivitas pelaku melalui sebuah nomor WhatsApp yang digunakan secara aktif untuk menawarkan jasa kencan kepada pelanggan potensial.

Kronologi penangkapan terjadi di lobi salah satu penginapan di Pangkalpinang, di mana petugas telah mengintai pergerakan pelaku.

Dari penelusuran digital, dipastikan bahwa IA adalah sosok di balik operasional akun WhatsApp tersebut.

Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan proses identifikasi ini secara mendetail.

"Dari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA (Whatshap) itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada diloby salah satu penginapan di Pangkalpinang," terangnya.

Selain menangkap IA, polisi juga menyelamatkan dua orang korban yang berada di bawah kendali pelaku.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap besaran tarif yang dipatok oleh pelaku untuk setiap transaksi jasa kencan yang ia fasilitasi

IA tidak dapat mengelak saat petugas menyodorkan bukti-bukti percakapan dan transaksi keuangan.

"Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap 2 korban ini dengan tarif Rp3 juta rupiah termasuk biaya hotel," ujar Agus.

Saat ini, IA beserta barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan telepon genggam telah diamankan di Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (bangkapos.com/ Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.