Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dipecat Setelah Sidang Kode Etik 13 Jam
M Syofri Kurniawan February 24, 2026 08:09 AM

 

TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Bripda Mesias Siahaya akhirnya dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. 

Bripda Mesias Siahaya adalah oknum Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual hingga tewas.

Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang berlangsung selama lebih dari 13 jam.

Baca juga: Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Saya Marah, Brimob Harusnya Lindungi Masyarakat

Putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dibacakan Ketua Majelis Kode Etik Polri Kombes Pol Indera Gunawan dalam sidang kode etik Polri yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.

20260224_Bripda Mesias Siahaya
SIDANG KODE ETIK: Bripda Mesias Siahaya, oknum Brimob Batalyol C Pelopor Polda Maluku, tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual hingga tewas mendengarkan pembacaan putusan hasil sidang kode etik yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari. (KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

“Menjatuhkan sanski pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Indera saat membacakan hasil  putusan.

Sidang juga memutuskan Bripda Mesias Siahaya ditahan di tempat khusus selama 4 hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Adapun saat membacakan putusan tersebut, Indera Gunawan yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Propam Polda Maluku ikut didampingi Wakil Ketua MKEP, Kompol Jamaludin Malawat dan Anggota Kompol Izack Risambessy.

Dalam sidang tersebut, majelis mengakui bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Bripda Mesias Siahaya selaku pelanggar terbukti melakukan pelanggaran berat.

Tindakannya menyebabkan korban AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026.

Perbuatan pelanggar tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Negara Republik Indonesia.

Majelis juga menyampaikan bahwa perbuatan Bripda Mesias Siahaya tidak hanya melanggar aturan dan kewenangannya sebagai anggota Polri tapi perbuatannya tersebut sebagai tindakan tercela yang telah merusak nama baik institusi Polri.

“Perbuatan terlanggar telah merusak reputasi dan citra institusi kepolisian di mata publik,” katanya.

Terungkap dalam sidang, Bripda Mesias Siahaya terbukti dengan sengaja berusaha mencegat korban Arianto Tawakkal (14)  dan Nasir Karim (15) saat sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

Ia pun memukuli bagian kepala korban Arianto Tawakkal dengan helm taktikal miliknya.

Menurut majelis, aksi pemukulan itu menyebabkan korban Arianto Tawakkal terjatuh dari motornya hingga mengalami luka pada bagian wajah dan kepala serta mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya.

Selanjutnya sepeda motor yang dikendarai korban Arianto Tawakkal ikut menabrak motor yang dikendarai korban Nasir Karim hingga membuat korban ikut terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan korban.

Usai mendengarkan pembacaan putusan tersebut, tim pendamping Bripda Mesias Siahaya menyatakan pikir-pikir.

Adapun dalam sidang kode etik terhadap Bripda Mesias Siahaya sebanyak 14 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya.

Sidang kode etik terhadap Bripda Mesias Siahaya tersebut berlangsung lebih dari 13 jam, mulai dari Senin siang (23/2/2026) pukul 14.00 WIT, hingga Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.47 WIT.

Sidang diawali dengan penyampaian kesaksian oleh  saksi korban Nasir Karim disusul 13 saksi lainnya secara terpisah.

Selanjutnya pembacaan tuntutan dari penuntut, kemudian penyampaian pembelaan oleh tim pendamping terlanggar dan diakhiri dengan pembacaan putusan oleh majelis kode etik.

Kronologi penganiayaan

Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa MTs tersebut bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.

Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Dari kronologi yang disampaikan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.

Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.

Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.

Korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.

Nahas, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

"Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).

Asmoro mengatakan, terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka.

Polisi juga ikut menyita dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.

"Kami amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor kunci motor dan peralatan lain yang ada di helm sudah diamankan," ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku. (*)

 

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/02/24/051232078/lewat-sidang-kode-etik-13-jam-oknum-brimob-penganiaya-pelajar-di-tual?page=all#page2.

Baca juga: Kesaksian Kakak Arianto yang Meninggal Dianiaya Brimob: Dipaksa Ngaku Balap Liar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.