Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti perkembangan pascaputusan Komisi Informasi (KI) Pusat mengenai sengketa informasi tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh representasi 57 mantan pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lulus TWK.
“Kita sama-sama ikuti perkembangan pascaputusan sengketa di KIP ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK menghormati putusan sidang KI Pusat antara mantan pegawai yang tidak lulus TWK sebagai pihak pemohon informasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI selaku pihak termohon informasi.
“Pada proses sidangnya, KPK dalam kapasitas sebagai saksi pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini,” katanya.
Sebelumnya, KI Pusat pada 23 Februari 2026, mengabulkan sebagian permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan selaku mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Dalam putusannya, Majelis KI Pusat memerintahkan BKN RI untuk membuka informasi hasil TWK kepada pemohon sengketa informasi tersebut.
Pada kesempatan berbeda, Ita menyatakan putusan KI Pusat tersebut merupakan salah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan 57 korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak 2021 atau lima tahun lalu.
Sementara Hotman menyatakan putusan tersebut bukan hanya menjadi kemenangan 57 korban TWK KPK.
“Ini tidak hanya kemenangan milik korban TWK saja, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata dia.







