Tindaklanjuti SE Bupati, Satpol PP Kediri Razia Klub Malam Saat Ramadan
Sri Wahyuni February 24, 2026 12:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menggelar patroli gabungan untuk mengawasi kepatuhan tempat hiburan malam.

Patroli ini pelaksanaan dari Surat Edaran Bupati terkait pengaturan jam operasional selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Razia dilakukan pada Senin (23/2/2026) mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Subdenpom V-22 Kediri, Kodim 0809 Kediri, Polres Kediri, BNN Kabupaten Kediri, Bakesbangpol, Disparbud, DPMPTSP, Dinsos, serta jajaran internal Satpol PP dengan total sekitar 30 personel.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha hiburan malam menaati ketentuan jam operasional yang telah diatur pemerintah daerah selama Ramadan.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa tempat hiburan diperbolehkan buka pada pukul 21.00 - 24.00 WIB. 

"Kami ingin memastikan apakah tempat hiburan malam benar-benar mematuhi ketentuan dalam surat edaran. Pengawasan ini akan terus kami lakukan, dengan pola dan waktu yang bisa berbeda-beda," jelasnya. 

Dari hasil pemantauan di Kecamatan Ngasem, sejumlah tempat hiburan terpantau tutup.

Seperti pada Prisma Billiard dan Karaoke dalam kondisi tidak beroperasi, meski terlihat ada aktivitas pegawai yang bersih-bersih sebagai persiapan buka.

Selain itu Maxy Kafe dan Karaoke juga tutup karena sedang renovasi bangunan.

Baca juga: KRONOLOGI Kepergian Remaja Asal Nganjuk Hingga Ditemukan Meninggal di Malang

Sementara itu, Mata Pool kedapatan masih buka saat petugas datang.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine terhadap 12 pengunjung dan karyawan. 

"Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif narkotika," ucap Kaleb. 

Tempat hiburan lainnya seperti Wanpis serta Distric of Eden juga terpantau tutup, dengan Distric of Eden dalam kondisi renovasi.

Sedangkan di wilayah Kecamatan Gampengrejo, Browry tidak ditemukan aktivitas dan dalam kondisi tutup.

Kaleb menjelaskan, dalam razia kali ini terdapat satu lokasi yang disinyalir membuka lebih awal dari ketentuan.

Namun pihak pengelola menyampaikan bahwa aktivitas tersebut sebatas persiapan operasional.

"Tetap kami lakukan pembinaan dan peringatan. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi lebih tegas, termasuk kemungkinan penutupan sesuai prosedur," tegasnya.

Kaleb menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan sekali.

Selama Ramadan, Satpol PP bersama tim gabungan akan terus melakukan patroli secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Kediri yang memiliki tempat hiburan malam.

Menurut Kaleb, luasnya wilayah Kabupaten Kediri menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.

Karena itu, pola patroli akan dikombinasikan dan dilakukan secara acak agar pengawasan lebih efektif.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran. Jika ada tempat hiburan yang tetap nekat melanggar aturan selama Ramadan, kami pastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.