Hampir Seluruh RS di Babel Mitra BPJS Ketenagakerjaan, Kepesertaan Sektor Informal Belum Maksimal
Ardhina Trisila Sakti February 24, 2026 02:23 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat menegaskan perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang kerap masih disalahpahami masyarakat.

Menurut Evi, meski lahir dari undang-undang yang sama, kedua lembaga tersebut memiliki ruang lingkup perlindungan yang berbeda.

"BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional, seperti sakit perut, tifus, diare, dan penyakit lainnya. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan perlindungan bagi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan," ujar Evi kepada Bangkapos.com, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, ruang lingkup perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Perlindungan tersebut berlaku sejak pekerja memulai aktivitas kerja hingga kembali ke rumah.

"Mulai dari membuka pintu rumah untuk berangkat kerja, melakukan aktivitas pekerjaan, sampai kembali ke rumah. Jika terjadi kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan dalam rentang itu, menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Evi menuturkan, manfaat yang diberikan tidak setengah-setengah. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pembiayaan pengobatan hingga sembuh total, termasuk kontrol lanjutan sampai dinyatakan pulih oleh dokter.

Tak hanya itu, dalam kondisi pekerja tidak mampu bekerja sementara akibat kecelakaan, tersedia manfaat penggantian upah. Bahkan jika risiko terburuk terjadi hingga meninggal dunia, keluarga akan menerima santunan serta beasiswa bagi anak peserta.

"Ini bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja," tegasnya.

Kabar baiknya, hampir seluruh rumah sakit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Persentasenya sudah 99 persen rumah sakit di Bangka Belitung bekerja sama dengan kami. Artinya, akses layanan bagi peserta sudah sangat luas," ungkap Evi.

Ia menambahkan, pihaknya juga terbuka untuk menjalin kerja sama dengan rumah sakit mana pun, selama memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami membuka tangan selebar-lebarnya untuk kemajuan masyarakat Bangka Belitung. Sepanjang memenuhi regulasi, kami siap bekerja sama," katanya.

Lebih lanjut, Evi mengakui tingkat kepesertaan pekerja formal di Bangka Belitung sudah sangat tinggi. Hampir seluruh pekerja formal telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, tantangan masih besar pada sektor informal.

"Untuk pekerja formal, hampir semuanya sudah tergabung. Tapi untuk pekerja informal seperti petani dan nelayan, masih banyak yang belum terdaftar," ujarnya.

Padahal, menurutnya, pekerja sektor informal juga memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, risiko tersebut dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.

Ia mengajak para pekerja informal di Bangka Belitung untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan yang sama.

"Jangan menunggu musibah datang. Perlindungan itu penting sebagai langkah antisipasi. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk seluruh pekerja, baik formal maupun informal," tandasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.