SRIPOKU.COM - Viralnya kasus Dwi Sasetyaningtyas membuat LPDP melakukan penelitian kepada 600 orang penerima beasiswa LPDP.
Namun, data terbaru menunjukkan tidak semua alumni memenuhi kewajiban tersebut setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri.
LPDP mencatat sebanyak 44 penerima beasiswa belum kembali ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan.
Dari jumlah itu, delapan orang telah diputuskan melanggar ketentuan dan dijatuhi sanksi berupa pengembalian dana beasiswa, sedangkan 36 lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, setelah pihaknya melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee—istilah yang merujuk pada penerima resmi beasiswa LPDP yang telah menandatangani kontrak pendanaan pendidikan.
Baca juga: Kondisi Suami Dwi Sasetyaningtyas, Curhat Sedih Disorot se-Indonesia Imbas Postingan Istri soal WNA
Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan seluruh alumni menjalankan kewajiban pengabdian sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” kata Sudarto, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Sudarto menegaskan bahwa tidak semua alumni yang masih berada di luar negeri otomatis dinyatakan melanggar aturan.
Beberapa penerima beasiswa diketahui masih menjalani masa magang atau membangun usaha di luar negeri.
Aktivitas tersebut dalam kondisi tertentu diperbolehkan sesuai ketentuan yang tertuang dalam buku pedoman penerima beasiswa.
Selain itu, terdapat pula alumni yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.
Masa pengabdian sendiri merupakan kewajiban bagi penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai bidang keahlian dalam jangka waktu tertentu setelah studi selesai.
Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam perjanjian dan pedoman yang ditandatangani penerima beasiswa sebelum keberangkatan.
Meski demikian, bagi delapan orang yang telah diputuskan melanggar, sanksi yang dijatuhkan adalah kewajiban mengembalikan dana beasiswa.
Dana tersebut berasal dari anggaran negara sehingga penggunaannya berada dalam pengawasan ketat.
Dalam beberapa ketentuan, pengembalian dapat mencakup dana pokok beserta bunga serta konsekuensi administratif lainnya, termasuk pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegas Sudarto.
LPDP, lanjut Sudarto, akan terus melakukan pengawasan secara objektif dan proporsional terhadap seluruh penerima beasiswa.
Proses pengawasan dilakukan melalui berbagai sumber data, mulai dari perlintasan keimigrasian—yakni catatan resmi keluar dan masuk wilayah Indonesia—laporan masyarakat, hingga pemantauan media sosial alumni.
“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ujarnya.
Menkeu Purbaya Minta Alumni LPDP Jaga Sikap
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ikut menanggapi soal ramai kasus alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas yang pamer anak jadi WNA.
Menkeu Purbaya mengharapkan para penerima LPDP ini bisa lebih menjaga sikap.
Purbaya mengaku tak masalah jika mereka merasa tidak senang dengan negara atau pemerintahan Indonesia, tapi Purbaya tetap tak membenarkan untuk menghina negara sendiri.
"Saya harapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, ya kalau mau enggak senang, ya enggak senang, tapi jangan menghina-hina negara lah," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa 2026, Jakarta, Senin (23/2/2026), dilansir Kompas TV.
Menkeu Purbaya mengingatkan, beasiswa LPDP ini didapat dari pajak rakyat dan sebagian utang yang memang disisihkan untuk memperbaiki kualitas SDM Indonesia.
Untuk itu jika LPDP ini ujungnya hanya dipakai untuk menghina negara, maka Purbaya menilai lebih baik penerima LPDP tersebut diblacklist saja.
Tak cukup sampai disitu, uang yang diterima dari LPDP juga akan diminta kembali beserta dengan bunganya.
"Jangan begitu, kita itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh."
"Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya. Kalau gitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk," tegas Purbaya.
Terakhir, Purbaya menekankan, tidak masalah jika penerima LPDP ini tak bersikap patriotis usai menerima beasiswa dari negara.
Namun jangan sampai para penerima LPDP ini berujung menghina negara sendiri.
"Jadi jangan menghina negara Anda sendiri. Enggak apa-apa kalau enggak patriotis, tapi jangan menghina negara deh."
"Itu saya saya ingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP," imbuh Purbaya.