Panduan Mengenali Lembaga Zakat dan Infaq Resmi, Tips Mewaspadai Penipuan Donasi Online
Siti Umnah February 24, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM - Bulan Ramadan merupakan momentum puncak bagi umat Muslim untuk memperbanyak amal ibadah, salah satunya melalui zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). 

Seiring dengan kemudahan teknologi, kini menunaikan kewajiban berbagi bisa dilakukan hanya dengan sekali klik melalui ponsel.

Namun, di balik kemudahan donasi online, muncul celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. 

Baca juga: Bayar Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Penjelasan MUI Hingga Baznas Soal Hukum Digitalisasi Zakat

Alih-alih sampai ke tangan yang berhak (mustahik), dana yang dikumpulkan justru masuk ke kantong pribadi. 

Agar niat baik kita tetap terjaga dan tersalurkan dengan tepat, penting bagi kita untuk mengenali ciri lembaga resmi dan waspada terhadap modus penipuan.

Ciri-Ciri Lembaga Zakat dan Infaq Resmi

Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur secara ketat oleh undang-undang. Berikut adalah kriteria lembaga yang sah secara hukum:

1. Memiliki Izin Operasional dari Kemenag

Lembaga resmi harus memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag). Secara umum, ada dua jenis lembaga:

  • BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional): Lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang mengelola zakat secara nasional.
  • LAZ (Lembaga Amil Zakat): Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat (Ormas atau Yayasan) yang telah mendapat pengukuhan dari pemerintah.

2. Transparansi Laporan Keuangan

Lembaga yang kredibel secara rutin mempublikasikan laporan audit keuangan dan laporan penyaluran dana kepada publik, baik melalui situs resmi maupun media massa.

3. Rekening Atas Nama Lembaga

Waspadalah jika Anda diminta mentransfer donasi ke rekening pribadi. Lembaga zakat resmi selalu menggunakan rekening atas nama yayasan atau institusi yang terverifikasi.

Waspada Modus Penipuan Donasi Online

Penipu sering kali memanfaatkan sisi emosional masyarakat dengan berbagai cara, di antaranya:

  • Pencatutan Nama Tokoh atau Lembaga: Menggunakan foto ustaz terkenal atau logo lembaga besar tanpa izin untuk menggalang dana.
  • Iklan di Media Sosial yang Berlebihan: Menampilkan foto-foto korban bencana atau anak yatim secara vulgar (sering kali foto lama atau hasil editan) untuk menarik simpati instan.
  • Tautan (Link) Phishing: Mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi tautan palsu yang berisiko mencuri data pribadi atau saldo perbankan Anda.

Zakat dan infaq adalah pilar penting dalam ekonomi umat. Dengan memilih lembaga yang resmi dan amanah, kita tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar mampu mengubah taraf hidup saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Jadilah muzakki (pemberi zakat) yang cerdas. Niat yang tulus harus dibarengi dengan ketelitian agar pahala mengalir sempurna.***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.