SRIPOKU.COM - Bulan Ramadan merupakan momentum puncak bagi umat Muslim untuk memperbanyak amal ibadah, salah satunya melalui zakat, infaq, dan sedekah (ZIS).
Seiring dengan kemudahan teknologi, kini menunaikan kewajiban berbagi bisa dilakukan hanya dengan sekali klik melalui ponsel.
Namun, di balik kemudahan donasi online, muncul celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Baca juga: Bayar Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Penjelasan MUI Hingga Baznas Soal Hukum Digitalisasi Zakat
Alih-alih sampai ke tangan yang berhak (mustahik), dana yang dikumpulkan justru masuk ke kantong pribadi.
Agar niat baik kita tetap terjaga dan tersalurkan dengan tepat, penting bagi kita untuk mengenali ciri lembaga resmi dan waspada terhadap modus penipuan.
Ciri-Ciri Lembaga Zakat dan Infaq Resmi
Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur secara ketat oleh undang-undang. Berikut adalah kriteria lembaga yang sah secara hukum:
1. Memiliki Izin Operasional dari Kemenag
Lembaga resmi harus memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag). Secara umum, ada dua jenis lembaga:
2. Transparansi Laporan Keuangan
Lembaga yang kredibel secara rutin mempublikasikan laporan audit keuangan dan laporan penyaluran dana kepada publik, baik melalui situs resmi maupun media massa.
3. Rekening Atas Nama Lembaga
Waspadalah jika Anda diminta mentransfer donasi ke rekening pribadi. Lembaga zakat resmi selalu menggunakan rekening atas nama yayasan atau institusi yang terverifikasi.
Waspada Modus Penipuan Donasi Online
Penipu sering kali memanfaatkan sisi emosional masyarakat dengan berbagai cara, di antaranya:
Zakat dan infaq adalah pilar penting dalam ekonomi umat. Dengan memilih lembaga yang resmi dan amanah, kita tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar mampu mengubah taraf hidup saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Jadilah muzakki (pemberi zakat) yang cerdas. Niat yang tulus harus dibarengi dengan ketelitian agar pahala mengalir sempurna.***