TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mulai memeriksa puluhan jemaah umrah PT Travelina Indonesia yang baru tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/2/2026).
Rombongan jemaah tiba di Markas Kepolisian yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua tersebut, menggunakan Bus Lulo sekira pukul 08.20 Wita.
Mereka dijemput Polresta Kendari dari Bandara Haluoleo, setelah tiba pukul 07.00 wita.
Bandara yang berada di Ambaipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan itu berjarak sekira 170 kilometer atau 30 menit berkendara dari Polresta Kendari.
Kedatangan mereka langsung disambut oleh penyidik gabungan Satreskrim untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan pendampingan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalami dana hingga penelantaran jemaah PT Travelina Indonesia.
"Penyidik gabungan secara estafet mengambil keterangan secara persuasif dan humanis untuk merangkai kronologis kejadian sebenarnya selama mereka berada di Madinah," ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa siang.
Baca juga: Jemaah Korban Travel Umrah Tiba di Bandara, Polresta Kendari Sambut Naik Bus hingga Trauma Healing
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu menambahkan, pihaknya mengumpulkan bukti berupa menginventarisir dokumen berupa tiket perjalanan, bukti pembayaran, serta administrasi lainnya sebagai bahan penyidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total rombongan sebenarnya berjumlah 30 orang.
Namun, 10 jemaah lain beda rombongan tiba lebih dulu dan satu orang jemaah atas nama Abidul langsung dipulangkan ke kediamannya karena sakit.
"Penyidik mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini berupa dokumen tiket perjalanan, bukti pembayaran (kwitansi) dan dokumen administrasi pendukung lainnya,” ucapnya.
Pemilik PT Travelina Indonesia, AK (28), resmi ditahan di Markas Polresta Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
AK diamankan polisi, Minggu (15/2/2026) usai melangsungkan pernikahannya di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Ia ditangkap setelah dugaan penipuan dan penelantaran puluhan jemaah umrah di Arab Saudi.
Baca juga: Kasus Travel Umrah Travelina dan TRG Naik Penyidikan Usai Polresta Kendari Kantongi 2 Alat Bukti
Serta kegagalan keberangkatan puluhan jemaah lainnya di Jakarta, viral di media sosial.
Masalah mulai terendus pada medio Februari 2026. Sebanyak 64 jemaah umrah asal Kendari tertahan di Jakarta karena kendala visa.
Akibat keterlambatan tersebut, tiket pesawat rute Jakarta–Jeddah dinyatakan hangus.
Pihak travel kemudian mengambil langkah nekat dengan hanya memberangkatkan 29 jemaah ke Jeddah menggunakan tiket baru.
Namun, tiket tersebut dibeli menggunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepulangan jemaah (tiket arus balik), sehingga mereka terlantar setibanya di Arab Saudi.
"29 jemaah ini akhirnya diselamatkan oleh Wali Kota Kendari dan warga Kendari di Jeddah yang menanggung biaya hidup mereka selama di sana," ungkap Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, Senin (16/2/2026).
Sementara itu, 35 jemaah sisanya yang telanjur berada di Jakarta dipastikan gagal berangkat dan terpaksa pulang ke Sulawesi Tenggara dengan biaya mandiri.
Baca juga: Waspada Penipuan Travel Umrah, Polresta Kendari Sultra Bagikan 5 Tips Aman Pilih Jasa Keberangkatan
Setalah menangkap AK dan meminta keterangannya, Polresta juga menaikkan status kasus Travelina dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Senin (23/2/2026) kemarin.
Peningkatan status ini setelah penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan gelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Selain Travelina, Polresta juga menangani kasus travel bernama Tajak Ramadhan Group atau TRG.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami peran pemilik serta pengendali operasional kedua travel tersebut dalam mengelola dana jemaah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi bahwa kedua travel tersebut beroperasi seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mandiri,” jelasnya, Senin (23/2/2026).
Ipda Ariel menambahkan, dalam praktiknya, mereka diduga tidak memenuhi seluruh ketentuan legalitas dan pengawasan resmi dari pemerintah.
"Dana dari jemaah periode berjalan diduga digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya (skema gali lubang tutup lubang), yang akhirnya berdampak pada gagalnya keberangkatan sebagian jemaah," jelas Ipda Ariel.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)