Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah meraih peringkat pertama se-Provinsi Aceh dalam capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) Tahun 2025.
Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Panwaslih Aceh Tengah, Alfian MaTA Minta Jaksa Bongkar Siapapun yang Terlibat
Berdasarkan surat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/750/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 4 Februari 2026, Aceh Tengah memperoleh nilai akhir 87,63 dengan kategori hijau.
Capaian tersebut menempatkan Aceh Tengah di posisi puncak tingkat Provinsi Aceh dan berada di peringkat 116 secara nasional dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Hasil ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, Aceh Tengah berada di peringkat ke-21 tingkat provinsi dan peringkat 353 secara nasional.
Penilaian IPKD MCSP meliputi delapan area intervensi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam hasil verifikasi dan quality assurance (QA) KPK, nilai sebelum QA tercatat 87,5 dan setelah QA menjadi 87,63 tanpa faktor koreksi.
Nilai final ditetapkan 87,63 dengan kategori hijau.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Pilkada, 7 Saksi dari Komisioner dan Sekretaris Panwaslih Aceh Tengah Diperiksa
Ketiadaan faktor koreksi menunjukkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Aceh Tengah dinilai berjalan efektif pada area intervensi yang dipantau.
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga menyatakan capaian tersebut merupakan hasil komitmen pimpinan daerah dan kerja seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab.
“Capaian peringkat pertama se-Aceh dengan nilai 87,63 ini merupakan validasi atas transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Aceh Tengah,” ujar Haili dalam kegiatan entry meeting bersama BPK Perwakilan Aceh di ruang kerja bupati, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, predikat zona hijau bukan menjadi tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang akuntabel.
Menurut dia, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti poin atensi dari KPK sebelum batas waktu 27 Februari 2026 guna memastikan integritas dan pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.
Pemkab Aceh Tengah juga berkomitmen menyampaikan laporan tindak lanjut atas surat atensi KPK tepat waktu, dengan fokus pada penguatan monitoring di delapan area IPKD MCSP untuk memitigasi risiko korupsi. (*)
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi SPBU BUMDesma di Bener Meriah: Direktur dan Rekanan Resmi jadi Tersangka