SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Aktivitas layanan konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang pada awal tahun 2026 menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan perlindungan di sektor keuangan.
Sepanjang Januari 2026, OJK Malang mencatat telah memberikan 334 layanan kepada konsumen.
Mayoritas layanan berupa pemberian informasi yang mencapai 95,81 persen, disusul pengaduan sebesar 3,89 persen dan pertanyaan sebesar 0,30 persen.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan menyampaikan, jika dilihat dari jenis sektor, layanan tersebut didominasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebesar 43,11 persen dan perbankan sebesar 41,92 persen.
Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya berurusan dengan bank, tetapi juga semakin banyak bersentuhan dengan layanan keuangan non bank seperti pembiayaan dan asuransi.
Dari sisi substansi, persoalan yang paling banyak diadukan berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar 26,65 persen, diikuti kasus penipuan sebesar 25,79 persen.
Tingginya angka ini menjadi sinyal bahwa literasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap rekam jejak kredit serta potensi kejahatan finansial masih perlu diperkuat.
"Dari catatan kami, sepanjang 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2026 ini total ada 354 pengaduan yang berkaitan dengan Investasi ilegal dan 2.264 terkait pinjaman online ilegal," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (24/2/2026).
Farid mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.
"Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur informasi yang tidak valid."
"Pastikan selalu mengecek legalitas sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan agar tidak menjadi korban penipuan," ujarnya.
Menurut Farid, peningkatan jumlah aduan ini justru menunjukkan sisi positif.
Hal tersebut menandakan meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk melaporkan dugaan penipuan atau aktivitas keuangan yang merugikan.
"Artinya masyarakat mulai paham apa yang harus dilakukan ketika ragu atau menjadi korban penipuan yang berkaitan dengan sektor keuangan," jelasnya.
Selain itu, hingga akhir Januari 2026, OJK Malang juga telah memproses 1.726 permintaan informasi debitur melalui SLIK.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.149 permintaan diajukan secara luring dan 577 lainnya secara daring.
Tren ini memperlihatkan layanan digital mulai dimanfaatkan, meski akses langsung masih mendominasi.
Baca juga: LINK Daftar Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka Hari Ini, Warga Malang Jangan Sampai Kehabisan Kuota
Di tingkat nasional, OJK juga terus menggencarkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Dalam periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK menerima 29.828 pengaduan terkait entitas ilegal.
Rinciannya, sebanyak 24.281 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 5.547 terkait investasi ilegal.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menindak praktik penagihan ilegal dengan mengajukan pemblokiran terhadap 1.706 nomor kontak debt collector pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebagai langkah konkret perlindungan konsumen, OJK bersama anggota Satgas PASTI dan industri keuangan membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 31 Januari 2026, IASC telah menerima 448.442 laporan penipuan.
Dari laporan tersebut, terdapat 756.006 rekening yang terindikasi terkait penipuan, dengan 415.385 rekening di antaranya telah diblokir.
Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp 511,08 miliar, dengan Rp161 miliar sudah dikembalikan kepada masyarakat.
"Kami akan terus memperkuat kapasitas penanganan kasus penipuan sekaligus meningkatkan koordinasi penegakan hukum guna menekan kerugian masyarakat di sektor keuangan ini," tandasnya.