Kisah Pilu Kakak Beradik di Yogyakarta Menyambung Hidup Jadi Pemulung, Umur 16 Tahun Tanpa Ijazah SD
Joko Widiyarso February 24, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Predikat Yogyakarta sebagai "Kota Pelajar" seakan berjarak dari realitas kehidupan sebagian warganya yang berada di kelompok marginal.

Di balik kemegahan berbagai institusi pendidikan kota ini, nyatanya pandemi Covid-19 masih menyisakan jejak panjang.

Kisah kakak beradik pemulung, Juniarta Dwi Prasetyo (16) atau Arta dan Rizky Dwi Prasetyo (11), membuka tabir tentang rapuhnya akses pendidikan bagi keluarga miskin.

Kasus Arta dan Rizky bukan sekadar narasi tentang anak yang berbakti kepada orang tua, melainkan potret nyata terjadinya krisis berlapis.

Desakan ekonomi terbukti mampu menyingkirkan hak dasar anak dari ruang-ruang kelas, bahkan di kota yang menjadikan pendidikan sebagai identitas utamanya.

Jejak putus sekolah Arta bermula saat sistem pendidikan beralih ke metode daring akibat pandemi.

Keterbatasan fasilitas membuat siswa yang saat itu duduk di kelas 5 SD tersebut harus berjalan kaki mondar-mandir ke sekolah hanya untuk mengambil tugas.

Situasi semakin pelik ketika sang ibu jatuh sakit. Arta terpaksa absen berbulan-bulan demi merawat ibunya, hingga akhirnya ia dikeluarkan dari sekolah.

Setelah kepergian ibunya, sang ayah, Susilo (58), sempat menanyakan kelanjutan pendidikan formal Arta. Namun, realitas hidup menuntun Arta pada pilihan pragmatis di usia yang sangat dini.

"Ya sudah Pak, tidak usah lanjut sekolah. Aku sudah besar, aku tak mencari rongsok saja," demikian pernyataan Arta yang menjadi titik awal keputusannya memulung barang bekas demi membantu ekonomi keluarga, saat ditemui di rumahnya yang terletak di Jagalan, Banguntapan, Bantul, Selasa (24/2).

Hidup di jalanan

Keputusan ini memicu efek domino. Sang adik, Rizky, yang kala itu masih berada di bangku Taman Kanak-Kanak (TK), perlahan ikut enggan melanjutkan sekolah. 

Menyadari kedua anaknya tak lagi tersentuh sistem pendidikan formal di Kota Pelajar ini, Susilo akhirnya mengambil peran mengajarkan mereka cara bertahan hidup di jalanan.

"Gimana Pak caranya cari duit? Gimana caranya biar kita bisa bekerja bareng?," kenang Susilo menirukan pertanyaan anak-anaknya kala itu. 

Setiap pagi, antara pukul 05.30 hingga 07.30, Arta dan Rizky memulai rutinitasnya mengumpulkan botol plastik, kardus, kaleng, dan besi.

Hasil memulung tersebut kerap langsung ditimbang dan dijual di jalan agar bawaan saat pulang tidak membebani, menghasilkan uang dalam rentang Rp10.000 hingga Rp20.000.

Sisanya dikumpulkan di rumah selama satu hingga dua minggu sebelum dijual dalam partai yang lebih besar.

Terkait penghasilan harian, Susilo memaparkan realitas pekerjaan informal yang sangat bergantung pada cuaca dan keberuntungan.

"Tidak tentu. Kadang kalau hujan, kita tidak bisa ke mana-mana. Karena kita mencarinya hujan-hujanan, risiko sampingannya juga harus kita pertimbangkan. Jadi kita tidak bisa menentukan. Ya namanya hasil memulung, belum tentu. Kadang kalau pas bagus, satu jam saja kita sudah mendapatkan uang. Kadang kalau sulit, satu hari pun susah. Namanya rezeki itu kan ketetapan Allah," ungkap Susilo.

Ia juga menegaskan sulitnya memproyeksikan pendapatan harian secara pasti. 

"Kita tidak bisa menominalkan. Tetap tidak bisa menominalkan. Kita cuma cari. Namanya mencari, kecuali kalau kita keliling beli rongsok. Kalau kita beli harganya segini, habis segini, nanti kita timbang berapa kilo hasilnya sekian, itu kan jelas. Kalau namanya orang cari (memulung), kita tidak bisa memberikan patokan harga," ujarnya.

Akibat himpitan finansial

Meski hidup dalam himpitan finansial, Susilo menerapkan disiplin pengelolaan keuangan yang ketat. 

Sebagian hasil memulung anak-anaknya wajib disisihkan ke dalam rekening bank yang terkunci—tidak bisa ditarik oleh Arta maupun Susilo—sebagai tabungan masa depan.

Kerentanan keluarga ini kian kentara dari kondisi hunian mereka.

Saat ini, keluarga beranggotakan empat orang tersebut (Susilo, dua anak, dan ibu sambung) menempati tanah di bantaran sungai, menyewa dengan taksiran biaya Rp500.000 per bulan yang sudah mencakup air.

Mereka pernah melewati masa ketiadaan akses listrik mandiri, bahkan sempat dikeluhkan saat menumpang listrik tetangga karena dianggap tak mampu membayar.

Sebagai etalase pendidikan, pemerintah daerah sejatinya telah berupaya merespons.

Kisah Arta sempat memancing kedatangan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) serta pihak perseorangan.

Namun, intervensi tersebut belum mewujud menjadi solusi struktural yang berkesinambungan.

"Kalau memang ada instansi atau orang yang menolong. Sebenarnya sudah banyak orang-orang yang menginginkan Atta ke sekolah lagi atau adiknya ke sekolah lagi. Tapi sampai saat ini saya sendiri menunggu, nggak ada yang kembali merespons," papar Susilo.

Ia menegaskan tidak menutup pintu bagi bantuan pendidikan, asalkan mekanismenya tidak semakin membebani keluarga. 

"Saya terbuka. Kalau memang ada orang yang ingin menyekolahkan anak saya, saya terbuka. Tapi dengan catatan, tidak ada ketentuan-ketentuan yang mempersulit atau memberatkan saya dalam mencari solusi untuk itu. Karena untuk pembayarannya juga kita sudah menyerah, hidup saja kita juga sudah susah," ujar Susilo.

Umur 16 tahun tanpa ijazah SD

Di sisi lain, Arta kini menginjak umur 16 tahun tanpa ijazah SD, merasa tertinggal jauh jika harus dipaksa beradaptasi kembali dengan sekolah reguler.

"Kalau saya sepertinya sudah tidak ada harapan untuk sekolah reguler. Umur saya sudah 16 tahun, jadi bingung mau masuk kelas berapa. Saya juga belum punya ijazah SD karena dulu keluar sebelum kelulusan. Kalau ikut kejar paket mungkin masih bisa. Tapi kalau untuk adik, mungkin masih bisa diusahakan masuk sekolah reguler," tutur Arta.

Kini, Arta menyatakan kesiapannya jika ada bantuan pelatihan keterampilan mekanik atau perbengkelan. 

Arta juga secara mandiri mengambil peran sebagai pendidik bagi adiknya, mengajarkan kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung hingga sang adik mulai lancar.

Kisah Arta dan Rizky menjadi refleksi penting bagi Yogyakarta. Label "Kota Pelajar" semestinya tidak hanya diukur dari seberapa banyak jumlah institusi pendidikan tinggi atau pendatang yang menimba ilmu di kota ini, melainkan juga dari seberapa kuat sistem yang ada memastikan anak-anak rentan tidak kehilangan hak mereka untuk sekadar belajar membaca dan menulis. 

Pendidikan adalah hak setiap warga negara

Menurut Pasal 28 UUD 1945, setidaknya ada 10 hak mendasar yang melekat pada manusia, seperti dikutip dari Hukum Online

Hak-hak mendasar atau hak asasi manusia di Indonesia, antara lain hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi, hingga hak untuk mendapatkan pendidikan.

Pasal tentang pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28C UUD 1945. Adapun bunyi Pasal 28C UUD 1945 adalah:

Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:

Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Lebih lanjut mengenai pasal UUD tentang pendidikan, secara khusus pasal tentang pendidikan ini dimuat lebih menyeluruh dalam Pasal 31 UUD 1945.

Penempatan Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan ini dilakukan pada amandemen keempat UUD 1945.

Adapun bunyi Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan ini mengatur sejumlah ketentuan berikut:

  • Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan negara dan daerah
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Merujuk sejumlah ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

Negara juga memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan pendidikan.

Hadirnya hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya.

Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.