Polemik Penggunaan Dana CSR Bank BJB untuk Retret Pejabat di Anyer, Pengamat: Ini Bukan Dana Bebas
Wawan Perdana February 24, 2026 06:17 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kegiatan retret di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang menuai sorotan.

Polemik muncul mengenai dasar hukum penggunaan dana CSR untuk kegiatan yang bersifat internal pemerintahan.

Secara umum, CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kewajiban perusahaan untuk menyisihkan sebagian anggarannya sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas bisnis.

Program CSR lazimnya diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur sosial, sektor pendidikan, serta pelestarian lingkungan.

Pengaturan mengenai CSR sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

Di tingkat daerah, regulasi turunan biasanya telah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan kepala daerah sebagai desain normatif pengelolaan TJSL agar tepat sasaran dan sejalan dengan kepentingan publik.

Polemik Penggunaan Dana CSR Bank BJB ini mencuat setelah adanya perbedaan pernyataan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Duhana, dan Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, terkait sumber pembiayaan kegiatan retret.

Sekda menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dibiayai melalui dana CSR Bank BJB, sementara Wakil Bupati menyatakan anggaran berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Pemerintahan Daerah, Yhannu Setyawan, menilai secara tata kelola pemerintahan, keterangan Sekda lebih relevan untuk dijadikan rujukan utama.

"Sekretaris Daerah merupakan chief of local government administration, yang memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh proses administrasi pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan dan penggunaan anggaran. Oleh karena itu, penjelasan Sekda lebih tepat dijadikan referensi," ujarnya.

Baca juga: BKPSDM Kabupaten Serang Tegaskan Kegiatan Capacity Building Dibiayai Bank BJB

Menurut Yhannu, Wakil Bupati tidak terlibat langsung dalam teknis administratif dan mekanisme penganggaran di pemerintah daerah, sehingga pernyataannya lebih bersifat politis ketimbang administratif.

Lebih lanjut, Yhannu mengingatkan agar polemik ini tidak diarahkan pada perdebatan benar atau salah, melainkan pada ukuran kepatutan.

"Yang perlu diuji bukan sekadar legal-formal, tetapi patut atau tidak patut. Apa sebenarnya filosofi dari kegiatan retret tersebut? Apakah itu program prioritas daerah? Apakah urgensinya sedemikian tinggi sampai harus menggunakan pembiayaan dari CSR?" tegasnya.

Ia menambahkan, jika CSR digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan kepentingan publik atau pemberdayaan masyarakat, maka hal tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan dasar CSR itu sendiri.

"CSR bukan dana bebas. Ada nilai moral, sosial, dan regulatif yang melekat. Penggunaannya harus selaras dengan kepentingan masyarakat luas, bukan semata kebutuhan internal birokrasi," ucapnya.

Yhannu berharap, agar tidak ada lagi penggunaan dana CSR untuk kepentingan internal pemerintah.

"DPRD juga seharusnya pro aktif dengan adanya dinamika ini. Jangan diam saja. Lakukan fungsi pengawasannya," pungkasnya. 

Berlangsung Sehari Semalam

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar kegiatan capacity building bagi pejabat eselon II dan para camat se-Kabupaten Serang di Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kegiatan dilaksanakan dari hari Jumat, (13/2/2026) hingga Sabtu, (14/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari satu malam ini bertujuan memperkuat komunikasi antarpimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus mendorong kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan publik.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan kegiatan tersebut kerap disebut sebagai retret oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM).

Namun, ia lebih memilih menyebutnya sebagai capacity building karena durasi kegiatan yang relatif singkat.

"Kalau retret biasanya waktunya beberapa hari ke depan dan cukup lama. Kegiatan ini hanya satu hari satu malam, sehingga lebih tepat disebut capacity building," ujar Zakiyah.

Menurutnya, kegiatan ini penting untuk mempererat kekompakan antar kepala OPD serta menyamakan arah kebijakan pembangunan daerah.

Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk membangun kepemimpinan yang responsif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Diharapkan setelah kegiatan ini, mereka semakin kompak, kerjanya lebih terarah, cepat, dan mampu merespons berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Serang," katanya.

Dalam capacity building tersebut, para peserta mendapatkan berbagai materi pelatihan, mulai dari permainan (games), positive building, psikologi, hingga pelatihan fisik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.