Tribunlampung.co.id, Makassar - Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membenarkan surat Kapolda Sulsel terkait perintah untuk 'melepaskan' AKP Arifandi Efendi.
Namun, perintah melepaskan itu bukanlah membebaskan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, melainkan memindahkan penahanan.
Status AKP Arifandi Efendi pun terungkap, jika ia saat ini masih mendekat di penempatan khusus alias patsus atas kasus yang menyeret namanya.
AKP Arifan bersama seorang anggotanya berinisial N, ditahan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya, yaitu zat yang dapat memengaruhi kerja otak dan sistem saraf pusat sehingga mengubah kesadaran, suasana hati, serta perilaku. Jenisnya meliputi Narkotika (misalnya sabu, heroin, ganja), Psikotropika (seperti ekstasi atau obat penenang tertentu), dan Zat adiktif lain (alkohol, nikotin).
Baca juga: Klarifikasi Polda Sulsel atas Beredarnya Surat Kapolda yang Perintahkan Lepas AKP Arifan
Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, dan sanksi pidana karena peredarannya diatur ketat oleh undang-undang di Indonesia.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Timur.com, dalam surat yang beredar tersebut, tertulis jelas tentang proses penahanan AKP Arifandi Efendi.
Poin pertama dalam potongan surat itu, memerintahkan untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifandi Efendi SH yang menjabat Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Poin kedua, tertulis, terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 sampai dengan 23 Februari 2026. Selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.
Kombes Pol Zulham Effendy yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat itu.
Namun kata Zulfan, surat tersebut tidak bertujuan untuk membebaskan AKP Arifandi Efendi dari penahanan dalam pemeriksaan.
Melainkan, AKP Arifandi Efendi akan dipindahkan ke penahanan selanjutnya.
"Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal," kata Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Senin (23/2/2026) malam.
"Patsus awal itukan kita dua hari tambah tiga hari, (jadi) lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari," lanjutnya.
Zulham pun menegaskan, status AKP Arifandi Efendi hingga kini masih dalam penahanan lantaran kasus terus didalami.
"Masih, masih ditahan," tegas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.
Terkait jadwal sidang, kata Zulham, jajarannya mengaku masih dalam proses penyusunan.
"Jadwalnya (sidang) kita lagi susun karena kan dari Paminal ke Waprof, yang berhak menyidangkan kan profesi kode etik," sebutnya
Saat ditanya terkait apakah ada barang bukti uang yang disebut disetor oleh pelaku narkoba, Zulham belum bersedia merinci.
Namun, ia berjanji akan memaparkannya secara terang saat penyelidikan telah rampung.
"Soal itu, nanti aja lihat fakta, tidak mau saya terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ET secara blak-blakan membongkar, jika AKP Arifan Efendi rutin terima setoran dari bandar narkoba jenis sabu.
Dalam satu pekan, AKP Arifan Efendi disebut menerima setoran sebesar Rp13 juta. Uang setoran tersebut diterima Arifan mulai September 2025.
Kini, AKP Arifan bersama seorang anggotanya berinisial N, ditahan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Timur.com, keduanya ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Kasat narkoba Torut sudah kita patsus dari beberapa hari lalu," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Minggu (22/2/2026) malam.
Dalam kasus dugaan suap oleh tersangka narkoba inisial AT dengan barang bukti 100 gram sabu.
"Sementara 2 oknum yang terkait dengan itu (yang diperiksa)," jelas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.
Informasi penangkapan Kasat Narkoba dan KBO Narkoba Polres Toraja Utara itu mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tana Toraja sebelumnya.
Dalam pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat di Polres Toraja Utara yang disebut menerima setoran sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, AKP Arifan Efendi, ditangkap atas dugaan terlibat perdagangan sabu.
Kasus yang menjerat AKP Arifan Efendi memperpanjang daftar anggota polisi yang memanfaatkan status dan jabatannya dalam peredaran barang haram di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun-Timur.com, AKP Arifan Efendi memiliki kekayaan yang terbilang anomali.
Sebagai anggota Polri, AKP Arifan Efendi ikut diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala melalui LHKPN KPK.
Di situs LHKPN KPK yang ditelusuri Tribun-Timur.com, Minggu (22/2/2026), AKP Arifan Efendi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada periode 32 Desember 2025.
Berstatus sebagai perwira kepolisian dan saat ini menjabat Kasat Resnarkoba, kekayaan AKP Arifan Efendi terbilang tak begitu mencolok.
Total kekayaannya di angka Rp141 juta.
Dari data detail kekayaannya, AKP Arifan Efendi tak memiliki rumah maupun sebidang tanah.
Mayoritas harta kekayaannya bertumpu pada kendaraan bermotor.
Berikut detail kekayaan AKP Arifan Efendi:
PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 26 Januari 2026/Periodik - 2025)
BIDANG : EKSEKUTIF
LEMBAGA : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI)
UNIT KERJA : KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
I. DATA PRIBADI
1. Nama : ARIFAN EFENDI
2. Jabatan : KASATRESNARKOBA
3. NHK : 750724
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 132.000.000
1. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.125.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO CW Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp.7.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 7.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 141.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 141.000.000