Daftar 41 Produk Obat Bahan Alam Ilegal yang Ditarik BPOM per Januari 2026: Vitamin, Madu serta Jamu
Frandi Piring February 24, 2026 06:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 41 produk obat bahan alam (OBA) berbahaya ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada akhir 2025.

Empat puluhan OBA mengandung bahan kimia obat (BKO) itu berdasarkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Kini peredarannya telah dilarang.

BPOM juga menelusuri langsung ke fasilitas produksi dan distribusinya. 

Terkait hal tersebut, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap total 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) yang dilakukan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. 

Rinciannya, pada November 2025, BPOM menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji.

Per Desember 2025, BPOM menemukan 9 produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel teruji. 

Melansir dari pom.go.id, Selasa (24/2/2026), bersumberkan penelusuran data registrasi BPOM serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal.

Banyak temuan produk tanpa izin edar (TIE), bahkan mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif. 

Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa.

Temuan dari periode dua bulan terakhir tahun 2025 ini menambah daftar temuan OBA mengandung BKO hasil pengawasan intensif yang telah dilakukan oleh BPOM sepanjang tahun 2025.

Selama periode Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan SK yang beredar secara luas di masyarakat.

Berdasarkan data sampling dan pengujian yang dilakukan, sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO.

Tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi oleh BKO sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria. 

Kemudian dengan penambahan BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen dengan klaim mengatasi pegal linu, serta BKO sibutramin dan bisakodil pada produk dengan klaim pelangsing.

Selain itu, BKO juga ditemukan ditambahkan pada produk dengan klaim penggemuk badan, yaitu siproheptadin dan deksametason serta glibenklamid pada produk dengan klaim gejala kencing manis.

Baca juga: Satu Jenis Produk Susu Formula Bayi Ditarik BPOM per Januari 2026

Kepala BPOM Taruna Ikrar pun kembali mengingatkan warga masyarakat bahwa penggunaan BKO dalam produk OBA maupun SK sangat dilarang. Sebab berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius.

Bahaya yang dapat ditimbulkan, antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.

Taruna Ikrar juga merinci beberapa bahaya produk OBA yang mengandung BKO sildenafil, deksametason, parasetamol, dan sibutramin.

Penambahan BKO sildenafil dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian.

Penggunaan BKO deksametason dan parasetamol dapat menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan hati.

Sementara BKO sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, serta sulit tidur.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

BPOM telah memberikan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan OBA yang mengandung BKO berupa peringatan keras, pengamanan produk, perintah penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar produk yang telah memiliki NIE.

BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga sudah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel setelah banyaknya temuan OBA mengandung BKO yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat tersebut.

BPOM juga terus melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. 

Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain hasil pengawasan produk di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan resmi dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) mengenai peredaran OBA dan SK mengandung BKO di negara lain. Selama November 2025, Thailand melaporkan 5 produk mengandung BKO, yang terdiri atas 3 produk pelangsing mengandung sibutramin serta 2 produk stamina pria mengandung sildenafil dan tadalafil.

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada, cermat, dan kritis dalam memilih produk OBA dan SK, terutama yang dipasarkan melalui platform online. Masyarakat diharapkan teliti melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan tergoda dengan promosi dan iklan yang tak masuk akal dengan klaim instan. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh, ekonomi, dan masa depan generasi kita,” tegas Taruna Ikrar, dikutip dari rilis BPOM RI per tanggal 10 Februari 2026 dengan judul "BPOM Temukan 41 Obat Berbahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat di Penghujung Tahun 2025".

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini maupun dalam public warning BPOM yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Diharapkan agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, distribusi, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK.

Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun digital/elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Jenis-Jenis Produk OBA yang Ditarik

Berikut daftarnya:

Per November 2025

1. AMK Madu Tonik Cap Kuda

2. Jamu Suami

3. Daun Muda 

4. Super Strong

5. Jakarta Bandung Plus

6. Kopi Ginseng Siberia New

7. Premium Kapsul Herbal

8 Dayak Ramuan Kalimantan Kuno

9. Akiyo Candy

10. Raja Ranjang Ganas

11. Jaran Segoro

12. Mallboro Black 

13. Black Honey

14. Raja Ranjang Ganas Serbuk

15. Gatot Koco 

16. Raja Ranjang Ganas Kapsul

17. Soloco

18. Misteri Energetic Candy

19. Daun Mujarab 

20. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon

21. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)

22. Angger Waras

23. Naga Mas TR213655481 CV Rochman Jaya

24. Tawon Sakti Kapsul

25. Buah merah Mahkota Dewa Plus

26. Obat Gemuk 

27. Vitagem

28. Vitamin Gemuk

29. Vitamin Puyer Suplemen Sehat

30. Super Gemoy 

31. Cathrine Slim 

32. Mamychin Slimming Capsul

Per Desember 2025

33. Fix Slim Super Booster

34. Hendel Exitox

35. Faslim 

36. Extra Slimming

37. Slimmy

38. Kapsul Butea

39. Kopi Mandalika

40. Jamu Jawa

41. Jiang Tang Wan 

Untuk lebih detailnya dapat disimak dalam lampiran BPOM RI dalam tautan berikut: Lampiran 1 / Lampiran 2. (*)

Baca juga: Daftar 26 Produk Kosmetik Berbahaya yang Dilarang Edar BPOM Mulai Januari 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.