TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK) menggelar pertemuan bersama para dealer otomotif yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara, Selasa (24/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulut tersebut membahas langkah strategis mendorong pertumbuhan sektor otomotif melalui kebijakan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pertama sebesar 25 persen.
Kebijakan ini akan dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut sebagai bagian dari stimulus ekonomi daerah.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Yulius menegaskan sektor otomotif memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian.
Menurutnya, keringanan BBN-KB 25 persen diharapkan mampu meningkatkan penjualan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan stimulus agar masyarakat terdorong membeli kendaraan baru. Ini bukan hanya berdampak pada penjualan otomotif, tetapi juga menggerakkan sektor-sektor pendukung lainnya,” ujar Yulius.
Ia menambahkan, rencana pembukaan izin pertambangan rakyat ke depan juga diyakini akan memberi efek berganda terhadap perekonomian, termasuk kebutuhan kendaraan operasional untuk mendukung aktivitas usaha.
“Dengan adanya izin pertambangan rakyat, tentu akan ada peningkatan kebutuhan kendaraan baru untuk operasional. Ini menjadi peluang besar bagi sektor otomotif,” katanya.
Para perwakilan dealer otomotif yang hadir menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulut yang dinilai proaktif dalam mendukung dunia usaha.
Dealer optimistis, keringanan BBN-KB 25 persen akan berdampak signifikan terhadap peningkatan transaksi penjualan kendaraan di Sulawesi Utara.
Selain itu, pihak dealer menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menjadikan kebijakan ini sebagai momentum penguatan ekonomi daerah.
Di sisi lain, peningkatan penjualan kendaraan bermotor juga diyakini akan berkontribusi terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan secara berkelanjutan. (Ren)