TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tiga tersangka kasus korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026).
Para tersangka merupakan mantan kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan
Pantauan Tribun Medan, ketiga digiring dari kantor Kejatisu menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenakan jaket merah jambu, para tersangka tidak bergeming saat ditanyai sejumlah wartawan.
Para tersangka kemudian dibawa ke rumah tahanan negara Tanjung Gusta Medan.
Tersangka adalah Wisnu Handoko selaku kepala kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan KSOP tahun 2023.
Kemudian Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda Sihite kepala kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan KSOP tahun 2024.
Kepala Sesi Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu, Arif Kadarman menyampaikan, ketiga diduga menilap uang yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan.
"Sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500 menyandar di Belawan," kata Arif.
Arif menyampaikan, para pelaku sengaja tidak memasukkan data kapal kapal dan menikmati uang yang dibayarkan untuk memperkaya diri sendiri.
"Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan," kata Arif.
"Ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka pada masanya masing-masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan," lanjutnya.
(cr17/tribun-medan.com)