Merasa Dirugikan Pengembang, Warga CGR Gugat Perusahaan Properti Melalui Class Action
Kemal Setia Permana February 24, 2026 09:11 PM

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga komplek City Garden Residence (CGR) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap sebuah perusahaan properti, PT GP, melalui mekanisme class action. 

Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan tidak terpenuhinya fasilitas umum serta persoalan pengelolaan iuran lingkungan yang dinilai tidak transparan.

Kuasa hukum warga, Faisal M Yusuf Nasution menyampaikan gugatan ini bermula dari ketidaksesuaian antara janji pemasaran dengan realisasi di lapangan.

“Ini gugatan perwakilan kelompok. Prinsipal kami, Pak Muhamad Arfan, mewakili warga City Garden Residence," ujar Faisal di Jalan L.L.R.E. Martadinata, Bandung, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: DPRD dan Pemprov Jabar Antisipasi Overkapasitas TPPAS Sarimukti, MQ Iswara Singgung Edukasi Sampah

Menurutnya, warga mendalilkan pengembang belum merealisasikan sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana dipromosikan kepada konsumen. Padahal, dalam Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas umum bagi penghuni perumahan.

Beberapa fasilitas yang dipersoalkan, antara lain tempat ibadah serta fasilitas sosial lain yang disebutkan dalam materi pemasaran. Warga menilai hingga saat ini realisasi fasilitas tersebut belum memiliki kepastian yang jelas.

Selain itu, gugatan juga menyoroti penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan biaya air yang dinilai tidak tertib serta kurang transparan. Warga mempertanyakan dasar perhitungan, mekanisme pengelolaan, hingga akuntabilitas penggunaan dana yang telah dibayarkan.

“Dalam gugatan ini kami meminta ganti kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Kami juga akan mengajukan sita jaminan terhadap aset pengembang agar hak-hak warga tetap terlindungi selama proses hukum berjalan,” ucap Faisal.

Baca juga: Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas di Tual, Aktivis Jabar Desak Pemecatan

Dia menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan adanya unsur pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, meskipun fokus saat ini masih pada proses perdata. Secara umum, konsumen perumahan memiliki hak atas informasi yang benar dan transparan, kepastian realisasi fasilitas sebagaimana dipromosikan, serta perlindungan atas pengelolaan biaya lingkungan yang akuntabel.

Hak-hak tersebut merupakan bagian dari prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pengembang dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. Dalam konteks inilah, perkara yang diajukan warga CGR tidak hanya dipandang sebagai sengketa kontraktual semata, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menegaskan kepastian dan tanggung jawab dalam industri perumahan.

"Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai aspirasi dan komunikasi sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai. Proses persidangan kini akan menjadi ruang pembuktian terbuka bagi para pihak untuk menjelaskan duduk perkara secara objektif di hadapan hukum," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.