2 Terdakwa Pembunuh Direktur Media Online Adityawarman Saling Tuduh di Persidangan
Dedy Qurniawan February 24, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM – Suasana persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap direktur media online Okeyboz.com, Adityawarman, berlangsung tegang di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (24/2/2026).

Dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi mahkota, dua terdakwa utama, Hasan dan Martin, justru memberikan pernyataan yang bertolak belakang terkait peran masing-masing dalam peristiwa maut yang terjadi Agustus tahun lalu tersebut.

Terdakwa Hasan mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa seluruh rencana perampokan yang berujung pada hilangnya nyawa korban merupakan ide yang dirancang oleh Martin.

Hasan mengaku sudah mengetahui rencana tersebut sebelum eksekusi dilakukan di kebun milik korban.

Dalam kesaksiannya, Hasan menyebutkan bahwa Martin adalah sosok yang mengangkut jasad korban dan membuangnya ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak.

Sebaliknya, Hasan mengklaim perannya hanya sebatas membersihkan lokasi kejadian dengan cara mengepel bekas ceceran darah atas perintah Martin.

Mengenai motif penggunaan uang hasil perampokan, Hasan membeberkan bahwa Martin berencana menggunakan dana tersebut untuk biaya pernikahan dan kebutuhan pribadi lainnya.

Hasan sendiri berdalih belum memiliki rencana khusus mengenai bagian uang yang akan diterimanya.

Pengakuan ini sontak memicu reaksi dari pihak keluarga korban yang hadir di ruang sidang.

Namun, semua keterangan Hasan dibantah keras oleh Martin.

Martin bersikeras menyatakan tidak terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut dan mengeklaim berada di rumah saat peristiwa berlangsung.

Martin bahkan berani bersumpah di bawah kitab suci bahwa seluruh pernyataan Hasan adalah kebohongan belaka.

Pertentangan keterangan yang tajam ini membuat majelis hakim berulang kali memperingatkan kedua terdakwa agar memberikan informasi secara jujur sesuai fakta yang ada guna menghindari sanksi hukum yang lebih berat.

Sepanjang jalannya persidangan, suasana hening menyelimuti ruangan setiap kali hakim memberikan pertanyaan krusial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pernyataan penutupnya menilai bahwa unsur-unsur dakwaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi berdasarkan sinkronisasi keterangan saksi-saksi sebelumnya.

JPU menjadwalkan pembacaan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa pada sidang lanjutan tanggal 10 Maret 2026 mendatang.

Meski persidangan ditutup dengan tertib, ketegangan sempat berlanjut hingga ke luar ruang sidang.

Emosi keluarga korban sempat tersulut saat berpapasan dengan pihak terdakwa, namun situasi berhasil diredam oleh petugas keamanan pengadilan yang berjaga ketat.

Kronologi Kejadian

Kasus pembunuhan Adityawarman (48), seorang direktur media online Okeyboz.com, merupakan peristiwa tragis yang terjadi di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Agustus 2025.

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Adityawarman berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke kebun miliknya di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang, guna bertemu seseorang.

Sejak siang hari itu, ponselnya tidak aktif dan ia tidak pulang ke rumah.

Setelah dilaporkan hilang, polisi melakukan pencarian dan menemukan jasad korban pada Jumat, 8 Agustus 2025, di dalam sebuah sumur di area kebunnya sendiri.

Pelaku dan Motif

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka.

Pertama,  Hasan Basri, seorang penjaga kebun yang dipekerjakan oleh korban.

Ia sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan sebelum akhirnya ditangkap.

Kedua Martin, rekan Hasan yang diduga ikut merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan.

Berdasarkan penyidikan polisi, motif pembunuhan adalah pencurian dengan kekerasan (ekonomi).  (bangkapos.com/ Rindu Venisa)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.