Respons Pemprov Banten Soal Gubernur Digugat Tukang Ojek Terkait Jalan Rusak, Pemerintah Tidak Kebal
Wawan Perdana February 24, 2026 10:07 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merespon soal gugatan terhadap Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan yang diajukan oleh tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum (40 tahun).

Gugatan yang diajukan Al Amin terkait dengan kondisi jalan rusak di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Akibat kondisi jalan rusak, Al Amin yang sedang membawa penumpang inisial KR mengalami kecelakaan pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 

Nahasnya KR meninggal dunia di lokasi kejadian.

Diketahui bahwa Al Amin melalui kuasa hukumnya, Raden Elang menggugat Gubernur Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menegaskan hak masyarakat untuk menggugat pemerintah.

Ini merupakan bagian dari mekanisme negara hukum dan demokrasi yang harus dihormati.

"Pemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji," katanya saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Selasa (24/2/2026).

Ia menyampaikan langkah hukum yang ditempuh masyarakat merupakan hak konstitusional warga negara. 

Karena itu, pemerintah menghormati setiap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Hadi mengingatkan dalam pengelolaan infrastruktur terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. 

Baca juga: Cerita Al Amin, Tukang Ojek Pangkalan di Pandeglang Kaget Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Lalu Lintas

"Karena itu, setiap persoalan harus dilihat secara proporsional berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing," ujarnya.

Menurutnya, gugatan terhadap pemerintah tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan kalah atau menang di pengadilan. 

Yang lebih utama adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang telah berjalan.

"Jika memang terdapat kekurangan, tentu akan menjadi bahan perbaikan. Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum," ucap Hadi.

Pemerintah, lanjutnya, tetap berkomitmen untuk bersikap responsif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

JALAN RUSAK - Penampakan jalan rusak berlubang di Jalan Raya Labuan No 7 Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menewaskan satu orang penumpang anak berisinial KR pelajar kelas 5 SD beberapa hari lalau, Senin (23/2/2026).
JALAN RUSAK - Penampakan jalan rusak berlubang di Jalan Raya Labuan No 7 Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menewaskan satu orang penumpang anak berisinial KR pelajar kelas 5 SD beberapa hari lalau, Senin (23/2/2026). (TribunBanten.com/Misbahudin)

Sudah Register

Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, membenarkan telah menerima materi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum, Al Amin Maksum, korban kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang. 

"Iya bener (digugat) baru masuk hari ini diregister," ujar Humas PN, Iskandar Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).

Zulkarnain mengatakan, selanjutnya para pihak yang tergugat akan dipanggil untuk menghadiri persidangan.

Dalam sidang perdata, para tergugat bisa menggunakan kuasa hukum.

"Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama, sedangkan terkait yang akan hadir di persidangan prinsipnya dalam perkara perdata dapat menggunakan kuasa hukum," ucapnya.

Raden Elang Mulyana mejelaskan, alasan pihaknya menggugat para pihak terkait, dikarenakan penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang anak dan Al Amin menjadi tersangka akibat jalan lubang. 

Terlebih, jalan berlubang tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

"Kenapa kami gugat, karena penyebabnya jalan berlubang di Pandeglang ini. Dan fakta hukum seperti itu," jelasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.