TRIBUNJATIM.COM - Gedung sekolah SDN Pecoro 2 Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember mengalami penyegelan secara mendadak.
Penyegelan tersebut berasal dari seorang warga sekitar.
Warga mengklaim bahwa tanah tempat SD berdiri merupakan tanah yang dimilikinya secara sah menurut sertifikat.
Namun, pihak Pemerintah Kabupaten mengklaim punya izin membangun sarana fasilitas sekolah untuk SDN Pecoro 2.
Pagi yang seharusnya riuh oleh tawa anak-anak yang berangkat sekolah di SDN Pecoro 2 Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember mendadak berbeda.
Gerbang sekolah itu tersegel bambu dan gembok baru, menyisakan tanya di wajah murid dan orang tua yang datang.
SDN Pecoro 2 disegel oleh sejumlah warga pada Senin (23/2/2026) dini hari.
Penyegelan dilakukan di tengah proses gugatan sengketa lahan yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jember.
Camat Rambipuji, Roni Herman Baza, mengatakan bahwa guru-guru dan murid tak bisa masuk karena gerbang disegel bambu.
Orang tua murid yang datang mengantar pun dibuat kaget dan dipenuhi tanda tanya.
Roni yang sejak 06.30 WIB datang ke lokasi menenangkan wali murid dan mencari solusi.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang ditempati sekolah tersebut telah berdiri bangunan dan bersertifikat Sah Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kabupaten Jember.
Baca juga: Sosialisasi MBG di Surabaya, Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari Apresisasi Dukungan Masyarakat
Namun, terdapat seorang warga yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut dan melayangkan gugatan.
“Tanah itu sudah bersertifikat SHP atas nama Pemerintah Kabupaten Jember. Prosesnya tentu sudah melalui mekanisme yang berlaku,” kata Roni kepada Kompas.com, seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (24/2/2026).
Aparat kecamatan bersama unsur Satpol PP, Polsek, dan Polres sempat bersiaga.
Namun, penyegelan justru dilakukan Senin (23/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dan dilaporkan oleh kepala sekolah kepada pihak kepolisian serta camat.
Berdasarkan rekaman CCTV, kata dia, penyegelan dilakukan oleh beberapa orang dengan memasang bambu yang disilangkan di pagar sekolah, diikat menggunakan kawat, serta mengganti gembok dengan gembok baru.
Mereka juga memasang banner bertuliskan lokasi sengketa dan dilarang ada kegiatan apapun.
Sekitar pukul 06.30 WIB, saat siswa mulai berdatangan, kondisi sekolah masih dalam keadaan tersegel.
Orang tua murid yang mengantar anak-anaknya sempat meminta agar segel segera dibuka.
Pihak kecamatan dan Muspika setempat kemudian mengedepankan pendekatan persuasif dan melakukan negosiasi dengan pihak penggugat.
Negosiasi melibatkan Kepala Desa Pecoro, kepala sekolah, serta sejumlah guru.
"Awalnya pihak penggugat bersedia membuka segel, namun disebutkan urung setelah berkonsultasi dengan pengacara mereka," ungkap Roni.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Perempuan Tangan Terikat di Malang, Korban Dicekik & Disemen di Tepi Sungai
Akhirnya, dengan bantuan Satpol PP segel dibuka sekitar pukul 07.25 WIB, 5 menit sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai.
“Prinsipnya proses hukum masih berjalan di pengadilan. Aktivitas belajar harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu,” tegas Roni.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Satpol PP guna melakukan pemantauan di lokasi sekolah.
Roni juga menegaskan, tindakan penyegelan sepihak berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Kalau mereka memaksa (menyegel lagi), ya, melanggar KUHP, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Anak, juga aturan pertanahan," terang dia.
Meski sempat terjadi ketegangan, ia mengatakan bahwa situasi di SDN Pecoro 2 telah kondusif.
KBM tetap berlangsung seperti biasa hingga ada putusan pengadilan.