TRIBUNMANADO.CO.ID - Suasana rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara dengan agenda pengesahan Perda RTRW, Perda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut dan Perda Penanggulangan Bencana sempat tegang, Selasa (24/2/2026) siang.
Paripurna sempat tegang ketika tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil berdiri dan membentangkan karton serta meneriakkan protes mereka terhadap RTRW Sulut 2025-2044.
Namun ketiga peserta aksi ini dibawa keluar dari ruang paripurna oleh petugas keamanan dan personel Satpol PP.
Merespon aksi tersebut Ketua Pansus RTRW Sulut Henry Walukow membantah tidak partisipatif dalam proses penyusunan Perda RTRW Sulut 2025-2044.
Ia mengungkapkan, pembahasan ranperda RTRW berlangsung sekitar enam bulan.
"Kami memberi ruang kepada banyak pihak,” kata politisi Demokrat Minahasa Utara ini.
Ia mengungkapkan, pembahasan RTRW telah melawati proses penyampaian aspirasi masyarakat.
"Kami memberikan kesempatan kepada kabupaten kota untuk penyelarasan. Kami tanyakan apakah ini sudah clear, selaras atau tidak?" kata Henry.
Katanya, DPRD Sulut menghargai aspirasi. "Bagaimana pun kami dipilih masyarakat. Tidak ada yang kami tutupi dan sembunyikan," ujarnya lagi.
Henry menegaskan, RTRW masih dapat direvisi. Sesuai regulasi, peraturan daerah itu bisa ditinjau setiap lima tahun
Ia juga mengaku kaget dengan adanya aksi di DPRD Sulut.
“Karena kami tidak dihubungi, tidak ada surat turun terkait aksi itu," katanya.
menyebut dokumen ini sebagai "Mahakarya" dan "Kompas Pembangunan" yang akan menjadi landasan hukum utama pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Berikut adalah poin-poin penting dari RTRW Sulut 2025-2044 yang disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (24/2/2026):
Salah satu poin paling krusial adalah dimasukkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke dalam tata ruang.
Ini memberikan kepastian hukum bagi belasan ribu penambang rakyat di Sulawesi Utara yang selama ini beroperasi di area abu-abu.
Sektor ini kini memiliki zona legal yang jelas untuk mendukung ekonomi lokal.
RTRW ini mengakomodasi rencana besar pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas, antara lain:
Jalan Tol Manado-Tomohon: Rencana pembangunan jalan bebas hambatan untuk mengurai kemacetan dan mempercepat akses logistik.
Jalur Kereta Api: Masuknya rencana pengembangan transportasi kereta api di Sulawesi Utara.
Konektivitas Kepulauan: Penguatan transportasi di wilayah kepulauan dan perbatasan.
Penataan ruang diarahkan pada pengembangan destinasi prioritas dan pusat pertumbuhan baru:
KSPN Likupang: Penataan khusus untuk kawasan Desa Kinunang dan Pantai Makisanti sebagai bagian dari Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Hub Manado-Makassar: Memperkuat posisi Kota Manado sebagai pusat pertumbuhan (hub) utama di gerbang Indonesia Timur.
Kawasan Perikanan Terpadu: Pengembangan sektor kelautan di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
RTRW ini juga mencakup alokasi ruang untuk fasilitas pendidikan besar, seperti:
Pembangunan Universitas Bogani di Bolaang Mongondow.
Pembangunan SMA Taruna Sulut di Minahasa.
Pemerintah tetap memprioritaskan keseimbangan ekosistem melalui:
LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan): Menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi secara liar.
Kawasan Lindung: Pemantapan pelestarian kawasan hutan dan daerah resapan air untuk mitigasi bencana alam dan perubahan iklim. (ndo)