TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Hitung-hitungan total biaya beasiswa LPDP yang harus dikembalikan suami Tyas, Arya Irwantoro usai istrinya tuai polemik.
Hal ini harus dilakukan Arya usai Tyas membuat video kontroversi di publik.
Tyas mengunggah dokumen penting anaknya yang sudah diakui kewarganegaraannya oleh Inggris.
Ia nampak bahagia. Bahkan mengeluarkan pernyataan yang diduga menghina Warga Negara Indonesia atau WNI.
Polemik inipun sampai membuat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara.
Ia memastikan akan memberikan sanksi pada Tyas dan suaminya.
Pasalnya, keduanya merupakan alumni LPDP.
Baca juga: Profil Arya Irwantoro Suami Alumni LPDP Viral, Rela Ganti Rugi Gegara Istri Pamer Kewarganegaraan
Di mana seharusnya, para alumni harus pulang ke Indonesia untuk mengabdi kepada rakyat.
Namun atas kontroversi yang terjadi, belakangan diketahui bahwa Tyas dan suaminya, Arya tak pernah kembali untuk melakukan pengabdian tersebut.
Arya pun kepada Purbaya dikabarkan menyatakan siap untuk mengembalikan dana beasiswa yang pernah diberikan untuknya dan istri.
Lantas berapa banyak biaya beasiswa LPDP yang harus dikembalikan ?
Apakah benar nilainya bisa menembus miliaran rupiah? Berikut simulasi dan aturan mainnya.
Dari hasil investigasi, pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi mengonfirmasi tengah melakukan pendalaman terhadap status kewajiban AP.
Hasilnya, AP ternyata belum menyelesaikan tugasnya memberikan kontribusi setelah tamat.
"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis LPDP, dikutip SURYA.co.id dari pernyataan resminya.
Dalam skema beasiswa LPDP, sanksi finansial bukan sekadar denda simbolis.
Awardee yang mangkir dari kewajiban pengabdian wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan negara, meliputi:
Biaya pendidikan: tuition fee universitas luar negeri (S2/S3), yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah
Biaya hidup: living allowance bulanan, tunjangan keluarga, asuransi, dan dana penunjang
Biaya pendukung lain: tiket keberangkatan, visa, hingga dana riset
Untuk studi luar negeri, total akumulasi dana ini berpotensi menembus angka miliaran rupiah, tergantung negara tujuan, durasi studi, dan komponen beasiswa yang diterima.
LPDP menegaskan, jika pelanggaran terbukti, seluruh dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mengapa Harus Bayar Full?
LPDP memiliki aturan baku yang mengikat seluruh awardee.
Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban pengabdian di Indonesia dengan skema 2n+1, yakni:
Dua kali masa studi
Ditambah satu tahun pengabdian
Ketentuan ini ditegaskan LPDP dalam klarifikasinya.
"LPDP menjelaskan, bahwa Dwi Sasetyaningtyas telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan."
Namun, bagi awardee yang tidak kembali atau tidak memenuhi masa kontribusi, sanksinya pun jelas.
"Pelanggar wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan negara ke Kas Negara."
Tak hanya itu, LPDP juga menerapkan sanksi blacklist.
Nama pelanggar akan diblokir dari seluruh program beasiswa pemerintah di masa depan, baik LPDP maupun skema pendanaan negara lainnya.
Inilah profil Arya Irwantoro sosok suami dari Dwi Sestyaningtyas yang viral gegara pamer kewarganegaraan anaknya.
Pria dengan nama lengkap Arya Pamungkas Irwantoro mendadak jadi sorotan atas aksi istrinya.
Tyas mengunggah sebuah video viral yang menunjukkan dokumen kewarganegaraan anaknya.
Ia juga mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya mengupayakan anaknya agar tak jadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pernyataan ini justru menuai kontroversi publik di media sosial.
Ia diduga menghina Republik Indonesia.
Belakangan diketahui, bahwa Tyas adalah seorang alumni penerima beasiswa LPDP.
Beasiswa tersebut bersumber dari uang rakyat (pajak).
Kini, sosok Tyas viral di media sosial.
Begitupula suaminya, yang turut terseret dalam polemik tersebut.
Suami Tyas, Arya juga seorang penerima beasiswa LPDP.
Sayangnya, Arya tak pulang mengabdi ke Indonesia usai menuntaskan studinya.
Padahal seseorang yang menerima beasiswa tersebut harus berkontribusi pada negara dan rakyat.
Arya dan keluarga menetap di Inggris.
Dan kini, terancam diblacklist oleh pemerintah Indonesia seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya, baru-baru ini.
Dikutip dari Grid.id, Arya Irwantoro merupakan lulusan Teknik Kelautan dari Institut Teknologi Bandung pada 2013.
Ia kemudian melanjutkan studi magister di Utrecht University dan meraih gelar Master of Science pada 2016 dengan fokus Coastal Dynamics and Fluvial Systems.
Tak berhenti di jenjang S2, Arya menuntaskan program doktor (PhD) di universitas yang sama pada 2022.
Disertasinya berjudul Morphodynamics of Channel Networks in Tide-Influenced Deltas, yang membahas dinamika morfologi jaringan kanal di wilayah delta yang dipengaruhi pasang surut.
Berdasarkan informasi profesional yang beredar, Arya berkarier di Inggris setelah menyelesaikan studi doktoralnya. Ia tercatat menjadi peneliti postdoctoral di University of Exeter pada periode 2022–2024.
Sejak 2025, Arya menjabat sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth.
Aktivitas profesional tersebut membuatnya dan keluarga menetap di Inggris, hingga anak mereka memperoleh paspor warga negara setempat.
Selain berkecimpung di dunia akademik, Arya juga terlibat dalam kegiatan sosial dan lingkungan sebagai salah satu pendiri Lingkari Institute, yang bergerak di bidang konservasi serta edukasi lingkungan.
Pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi mengonfirmasi tengah melakukan pendalaman terhadap status kewajiban AP.
"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis LPDP, dikutip SURYA.co.id dari pernyataan resminya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan pengakuan.
Sebelumnya, Tyas menyebut suaminya bukan penerima beasiswa LPDP.
Namun, warganet menemukan jejak digital berupa ucapan terima kasih pembiayaan LPDP dalam tesis AP yang dapat diakses publik.
Atas temuan tersebut, LPDP menyatakan tengah melakukan pemanggilan resmi untuk klarifikasi, sekaligus membuka kemungkinan penindakan jika pelanggaran terbukti.
Pernyataan Tyas yang viral tersebut mendapat respons dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menyampaikan bahwa Arya telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa LPDP yang diterima, termasuk bunganya.
"Dia sudah setuju mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya.
Ia juga mengingatkan agar penerima beasiswa tidak menghina negara, mengingat dana LPDP bersumber dari pajak dan utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia.
Tak hanya itu, Purbaya menyatakan akan memasukkan Tyas dan Arya ke dalam daftar hitam pemerintahan.
“Nanti akan saya blacklist dia. Di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” katanya.
"Jadi jangan menghina negara anda sendiri. Gak apa-apa gak patriotis gak apa-apa, tapi jangan menghina negara deh yah," tambah Purbaya.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan publik, terutama terkait batas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan sikap terhadap negara.
Perdebatan publik semakin menguat setelah warganet menemukan dokumen tesis Arya yang mencantumkan ucapan terima kasih kepada LPDP sebagai pihak pembiayaan studi.
Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa Arya merupakan awardee LPDP.
Sebelumnya, Dwi disebut sempat menyatakan bahwa suaminya bukan penerima beasiswa LPDP.
Perbedaan informasi inilah yang memicu polemik lanjutan di media sosial, termasuk pembahasan soal kewajiban pengabdian alumni LPDP yang dikenal dengan skema 2N+1.
Latar Belakang Keluarga
Nama ayah Arya, Syukur Iwantoro, turut menjadi perhatian publik. Ia diketahui pernah menjabat sebagai pejabat tinggi di Kementerian Pertanian. Riwayat tersebut kembali diangkat oleh warganet di tengah perdebatan yang berkembang.
Isu ini mencuat setelah sejumlah pengguna media sosial melakukan penelusuran lebih lanjut terkait narasi kehidupan masa lalu yang sebelumnya disampaikan oleh Dwi Sestyaningtyas.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Grid.id)(Surya.co.id)