TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Aktivitas pengurukan dan pematangan lahan tanpa izin di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, akhirnya dihentikan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/2/2026) siang.
Penindakan dilakukan setelah pemilik lahan tetap melanjutkan kegiatan meski telah diperingatkan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan turun langsung ke lokasi dan menggelar pertemuan dengan pemilik lahan di kantor kecamatan.
Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa kegiatan pengurukan belum mengantongi dokumen perizinan apa pun.
Legislator kemudian merekomendasikan agar aktivitas dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Selain belum berizin, sisa material urukan di lokasi juga dinilai membahayakan pengguna jalan.
Namun, rekomendasi tersebut tak diindahkan. Aktivitas pengurukan tetap berjalan.
Baca juga: Gus Shobih Buka Pondok Ramadan Untuk Siswa SD dan SMP Pasuruan
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah pernah mendatangi lokasi tersebut pada tahun lalu setelah menerima laporan masyarakat.
“Saat itu, kami mendapat informasi lahan dipadatkan untuk pembangunan masjid dengan luasan terbatas. Karena untuk tempat ibadah, kegiatan tidak kami lanjutkan,” ujarnya.
Namun, dalam dua pekan terakhir, laporan kembali bermunculan. Setelah dilakukan pengecekan ulang, diketahui aktivitas pengurukan dilakukan dengan luasan lebih besar dan disebut-sebut untuk usaha hidroponik.
“Ini berubah-ubah. Dulu masjid, sekarang katanya untuk hidroponik. Kalau sudah untuk usaha, tentu wajib ada izin. Kami tanyakan dokumennya, tapi tidak bisa ditunjukkan,” tegasnya.
Karena tidak memiliki dasar hukum dan dinilai sebagai kegiatan ilegal, Satpol PP langsung menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.
Baca juga: DLH Pasuruan Tata Ulang Taman Bundaran Nusa Dua Gempol, Percantik Akses Utama
“Kami stop mulai hari ini. Pemilik kami minta segera mengurus perizinan. Kalau sudah lengkap, silakan dilanjutkan. Tapi selama belum ada izin, tidak boleh ada aktivitas,” tandasnya.
Menurut Suyono, kepada petugas pemilik lahan mengaku telah berkonsultasi dengan rekannya di Polda Jawa Timur.
Menurut dia, pemilik lahan beranggapan pengurukan tidak memerlukan izin selama belum ada pembangunan pondasi.
Namun, Satpol PP menegaskan setiap kegiatan pematangan lahan untuk kepentingan usaha tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau lokasi untuk mencegah aktivitas kembali berjalan tanpa izin. Kami tidak mentolerir kegiatan yang melanggar aturan, terlebih jika berpotensi membahayakan masyarakat sekitar,” pungkas dia.