TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut batas akhir lapor SPT 2026 lengkap jadwal hingga aturan dan sanksi bagi penunggak pajak terbaru cek disini.
Padahal, batas akhir laporan SPT adalah 31 Maret 2026.
Untuk Anda yang belum, berikut cara dan contoh lapor SPT melalui akun Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.551.799 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan wajib pajak hingga 23 Februari 2026.
Baca juga: Cek Jadwal Buka Tutup Link Tukar Uang Baru 2026 di Seluruh Bank Indonesia Lengkap Tahap dan Periode
Jumlah itu jauh lebih sedikit dari total wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax untuk perpajakan sebanyak 14 juta lebih.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah wajib pajak orang pribadi karyawan yang lapor SPT sebanyak 3.134.117 laporan.
Selain itu, terdapat 322.453 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan serta sekitar 94.000 SPT dari wajib pajak badan.
“Pribadi dan 94.000 SPT wajib pajak badan sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Jakarta, Senin 23 Februari 2026.
Jumlah pelaporan tersebut setara sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT Tahunan yang ditetapkan pemerintah pada 2026. Artinya, masih terdapat ruang pelaporan yang cukup besar menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Rincian Pelaporan SPT per 23 Februari 2026
Berikut rincian jumlah SPT Tahunan yang telah masuk ke DJP:
Kategori Wajib Pajak dan Jumlah SPT:
- Orang Pribadi Karyawan: 3.134.117 SPT
- Orang Pribadi Non-Karyawan: 322.453 SPT
- Wajib Pajak Badan: ±94.000 SPT
- Total: 3.551.799 SPT
Mayoritas pelaporan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, yang selama ini memang menjadi kontributor terbesar dalam penyampaian SPT Tahunan.
Coretax untuk Pelaporan SPT
Untuk memastikan kelancaran pelaporan, DJP telah menyiapkan infrastruktur digital melalui sistem Coretax. Bimo menegaskan, pihaknya optimistis sistem tersebut mampu mendukung proses pelaporan secara optimal, terutama dalam menghadapi lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu.
Saat ini, DJP juga tengah memproses penambahan fitur baru pada Coretax, yakni:
- Coretax Form
- Mobile Pajak
Fitur tersebut ditujukan untuk mempermudah pelaporan SPT, khususnya bagi:
- Wajib pajak dengan status nihil
- Wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja
Dengan simplifikasi proses melalui fitur digital ini, DJP berharap pelaporan SPT menjadi lebih cepat, mudah, dan minim kendala teknis.
14,23 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax
Selain capaian pelaporan SPT, DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 14.230.789 wajib pajak, terdiri dari:
- 13.239.991 wajib pajak orang pribadi
- 900.951 wajib pajak badan
- 89.622 wajib pajak instansi pemerintah
- 225 wajib pajak sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Angka aktivasi ini menunjukkan kesiapan infrastruktur digital perpajakan untuk mendukung transformasi layanan pajak berbasis sistem terintegrasi.
Dengan capaian 25?ri target 14 juta SPT hingga akhir Februari 2026, DJP masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sebelum tenggat waktu resmi berakhir.
Cara lapor SPT dengan Coretax
Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:
- Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
- Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
- Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
- Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
- Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
- Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut cara membuat kode otorisasi DJP:
- Akses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan kita buat passphrase-nya
- Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.
Baca juga: Aturan Baru Lapor SPT 2026 Wajib Pakai Sistem Coretax DJP Lengkap Cara Aktivasi Akun Kode Otorisasi
Panduan lapor SPT di Coretax
Berikut cara lapor SPT Tahunan di Coretax:
Semoga informasi ini bermanfaat.