Sampaikan Duplik, Kerry Riza Chalid Berharap Bebas atau Lepas Tuntutan Kasus Pertamina
Acos Abdul Qodir February 25, 2026 02:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Dalam duplik itu, Kerry berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas atau minimal lepas dari tuntutan.

Kuasa hukum Kerry, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Nota pembelaan ini telah secara komprehensif memaparkan fakta-fakta persidangan mengenai tidak terbuktinya unsur niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara,” ujar Heru dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menyampaikan tujuh poin tanggapan. Mereka menilai pertemuan antara Bank Mandiri dan Pertamina International Shipping merupakan bentuk uji tuntas, bukan pengondisian tender. 

Heru menambahkan, pernyataan kebutuhan kapal VLGC oleh PT PIS hanyalah pernyataan normatif terkait permintaan pasar, bukan jaminan hukum bahwa PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) pasti memenangkan tender.

Kuasa hukum juga menilai fakta bahwa PT JMN sempat digugurkan dalam tender menunjukkan tidak adanya intervensi mutlak dari terdakwa.

“Pertamina membutuhkan penyelesaian angkutan segera dan PT JMN menyediakan kapal pada waktu dan lokasi yang tepat,” kata Heru.

Terkait sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), kuasa hukum mengutip kesaksian sejumlah pejabat Pertamina yang menyebut terminal tersebut dibutuhkan secara operasional.

Heru menegaskan terminal OTM memiliki dermaga yang dapat disandari kapal long range hingga 100 ribu KL, sehingga mempercepat bongkar muat dan menjaga ketahanan stok energi nasional.

Ia menambahkan, penunjukan langsung terhadap OTM telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dinyatakan sesuai ketentuan direksi Pertamina.

“BPKP menyimpulkan bahwa proses kontrak pengadaan telah sesuai dengan SK Direksi Pertamina. Penunjukan langsung dibenarkan karena OTM memenuhi kriteria barang atau jasa bagi kinerja utama yang tidak dapat ditunda dan bersifat spesifik,” jelasnya.

Dalam kesimpulan duplik, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan Kerry tidak bersalah, membebaskan dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak dan asetnya.

“Berkenan kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar, membebaskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan,” ujar Heru.

Baca juga: Plt Bupati hingga Ketua KPU Pati Dicecar KPK, Jejak “Tim 8” Sudewo di Pilkada 2024 Dibongkar

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra dalam sidang replik sebelumnya meminta majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa Kerry Riza. 

Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun cermat dan lengkap, menguraikan persekongkolan dalam pengadaan sewa kapal milik PT JMN serta kerja sama sewa terminal BBM PT OTM.

Dalam dakwaan, Kerry bersama Riza Chalid dan pihak lain disebut mengajukan fasilitas kredit investasi USD 92 juta ke Bank BRI untuk akuisisi PT Oiltanking Merak dengan jaminan pribadi.

Penyewaan terminal Merak oleh Pertamina dinilai melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara Rp2,9 triliun berupa pembayaran throughput fee kepada PT OTM periode 2014–2024.

Selain itu, pengadaan sewa kapal disebut memperkaya Kerry dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar USD 9,86 juta dan Rp1,07 miliar, sedangkan pengadaan terminal BBM memperkaya Kerry, Gading Ramadhan Joedo, dan Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp2,9 triliun.

Jaksa menuntut Kerry dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Jika harta benda tidak mencukupi, hukuman ditambah 10 tahun penjara.

Jaksa menilai Kerry tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak menyesali perbuatannya, dan hanya memiliki satu hal meringankan yakni belum pernah dihukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.