TRIBUNPAPUSBARAT.COM, MANOKWARI - Polresta Manokwari sedang memproses sejumlah laporan tentang dugaan penipuan bermodus dana hibah dan bantuan usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Papua Barat.
Sejumlah pelaku UMKM mengaku menjadi korban kasus penipuan oleh SB sejak 2025 di sejumlah wilayah di Papua Barat.
Dalam kasus ini, SB yang menjadi terduga pelaku menawarkan program dana hibah dan bantuan UMKM dengan janji yang meyakinkan.
Ia mengaku memiliki akses mulai dinas terkait, perbankan, hingga kementerian.
Untuk memperoleh bantuan tersebut, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi dan pengurusan berkas.
Baca juga: Mangkir Panggilan Polres Teluk Bintuni, FS Terduga Pelaku Penipuan Berhasil Ditangkap di Jakarta
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, membenarkan adanya penanganan kasus penipuan itu.
“Terkait perkara dana hibah UMKM, terlapor memiliki beberapa Laporan Polisi (LP) yang saat ini tetap kami proses,” ujarnya kepada media di Manokwari, Senin (23/2/2026).
Dari sejumlah laporan yang masuk, ucapnya, ada satu laporan yang telah diselesaikan.
Karena laporan itu, SB sempat ditahan. Ia dibebaskan setelah mengganti kerugian korban itu Rp 6 juta dan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Meski demikian, SB masih harus menghadapi sejumlah laporan serupa oleh korban yang berbeda dan nominal kerugian yang bervariasi.
“Selama masih ada LP (laporan polisi) yang masuk, kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami telah menerima sekira 4-5 LP terkait perkara tersebut,” kata Agung Gumara Samosir.
Menurutnya, jumlah korban secara pasti belum dapat disampaikan karena masih dalam tahap pendataan dan pemeriksaan.
Baca juga: Polres Fakfak Imbau Waspada Berbelanja Online, Berikut Tips Agar Terhindar dari Penipuan
Kasat Reskrim Polresta Manokwari itu menyebut SB bukan pegawai negeri, melainkan warga biasa atau wiraswasta.
Karena telah lama tinggal di Manokwari dan memiliki banyak relasi, sejumah orang percaya pada, termasuk untuk menanamkan modal usaha.
“Kepercayaan korban didasarkan pada hubungan sosial yang dinilai baik di lingkungan setempat,” ujar Agung Gumara Samosir.
Penipuan Pengadaan Sayur
Selain perkara dana hibah UMKM, polisi juga menerima laporan lain terkait dugaan penipuan dalam pengadaan sayur.
Polisi masih memeriksa saksi, menghitung nilai kerugian, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk bukti transfer.
“Apabila alat bukti telah lengkap, perkara akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Agung Gumara Samosir.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.