Kecelakaan Transjakarta di Jalur Langit, Francine PSI Desak Pemprov DKI Benahi Sistem Manajemen
Ferdinand Waskita Suryacahya February 25, 2026 10:52 AM

 


TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo,mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera membenahi sistem manajemen Transjakarta.

Desakan ini disampaikan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyusul kecelakaan yang menimpa dua bus Transjakarta di Koridor 13 baru-baru ini. 

“Kecelakaan bus Transjakarta belum lama ini sangat disayangkan,” sesalnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan temuan sementara, pengemudi Transjakarta berinisial Y diduga kehilangan konsentrasi akibat mengantuk. 

KECELAKAAN TRANSJAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera membenahi sistem manajemen Transjakarta, Rabu (25/2/2026). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar/Dionisius Arya Bima Suci)

Bus yang dikendarainya melintas keluar jalur hingga masuk ke lajur yang berlawanan dan menabrak bus yang melaju berlawanan arah. 

Akibat kecelakaan ini, 24 penumpang mengalami luka ringan akibat guncangan saat tabrakan terjadi. 

Francine menegaskan, kecelakaan ini merupakan pelajaran pahit bagi Pemprov DKI Jakarta dan Transjakarta untuk tidak membiarkan pengendara membawa bus dalam keadaan ngantuk. 

“Para supir tidak boleh mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk. Transjakarta harus memastikan supir-supirnya selalu berada dalam kondisi prima ketika berkendara,” ujar anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta ini.

Francine menduga, salah satu penyebab kelelahan para pengendara adalah jarak jauh yang harus ditempuh oleh para supir untuk pergi ke depot dan mengambil bus-busnya.

 "Tidak jarang para supir tinggal di daerah yang berbeda dengan depot tempat mereka harus mengambil kendaraannya, sehingga mereka sudah lelah sebelum berkendara di jalan," ungkap Francine.

"Perlu dipastikan juga waktu kerja, waktu istirahat, jarak tempuh, dan pengaturan pergantian shift-nya untuk menjaga kondisi para pengendara Transjakarta terhindar dari kelelahan fisik maupun mental," imbuh Francine.

Pembenahan Sistem

Karena itu, Francine meminta pembenahan sistem manajemen agar para pengemudi dapat ditugaskan mengambil bus-bus dari depot yang ada di dekat rumahnya sendiri.

Francine juga mempertanyakan keberadaan command center milik Transjakarta yang seharusnya dapat lebih dioptimalkan untuk mengawasi supir-supir yang mengantuk.

"Apalagi beberapa armada Transjakarta sudah dilengkapi alat pengawas supir Advanced Driver Assistance System dan Driver Monitoring System. Peralatan mahal ini dibeli dengan pajak dan pendapatan tarif dari masyarakat yang seharusnya bisa menjamin keselamatan para penumpang di jalanan,” tekannya.

Menurut Francine, kecelakaan bus Transjakarta di koridor 13 itu menunjukkan ada masalah dengan tata kelola armada Transjakarta.

Oleh karena itu, ia meminta Transjakarta untuk memastikan seluruh armadanya sudah dilengkapi  Advanced Driver Assistance System dan Driver Monitoring System(ADAS/DMS) yang berfungsi dengan baik.

“Perlu dicek apakah semua bus Transjakarta, termasuk angkot-angkot mikrotrans sudah dilengkapi dengan alat ADAS/DMS dan terhubung ke command center yang sudah ada,” ujarnya.

Kalau belum, tambah Francine lagi, Transjakarta harus segera memasang alat-alat tersebut untuk bisa mendeteksi dini para pengemudi yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan.

Francine juga meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh korban mendapatkan perawatan terbaik dan segara pulih kembali. 

"Saya minta Pemprov DKI Jakarta memastikan kecelakaan ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” pungkasnya.

Sopir Diperiksa

Sementara itu dua sopir TransJakarta yang terlibat kecelakaan diperiksa polisi.

Du bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan adu banteng di jalur layang khusus Transjakarta atau jalur langit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

"Iya benar (diperiksa). Kedua sopir (Transjakarta) masih dalam pemeriksaan kami," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikutip dari Kompas.com, Senin (23/2/2026). 

Ojo menjelaskan, kedua pengemudi sudah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran. Penyidik mendalami dugaan unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut. 

Sopir yang menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan. 

“Ancaman kurungan satu tahun,” kata Ojo. 

Selain kedua sopir, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. 

“Kernet dan penumpang jadi saksi,” ujar dia.

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: Kondisi Terkini Usai 2 Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Langit Cipulir, Sudah Mulai Bisa Dilewati
  • Baca juga: Detik-detik Mengerikan Bus Transjakarta Adu Banteng di Jalur Langit, Sopir Ngantuk: Ini Kronologinya
  • Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Transjakarta di Koridor 13 Cipulir: Bagian Depan Hancur, Kondisi Penumpang
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.