Dalih Mendidik Anak dan Catatan 2024 Antar Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Bocah di Sukabumi
Muhamad Syarif Abdussalam February 25, 2026 03:44 PM

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Perkembangan terbaru dalam kasus meninggalnya bocah berinisial NS (13) asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengarah pada penetapan tersangka terhadap ibu tirinya, TR (47). Kepolisian resmi mengumumkan status hukum tersebut setelah melakukan serangkaian pendalaman atas dugaan kekerasan yang menimpa korban.

Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian. Ia menegaskan bahwa TR diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi unsur perkara.

"Terkait dengan perkara meninggalnya akibat kekerasan, Polres Sukabumi sudah menetapkan tersangka saudari TR (ibu tiri), sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis dan masih kita dalami adanya tersangka lain, namun kita sekarang masih fokus bagaimana mendalami unsur-unsur atau pasal-pasal, kemudian kita juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi," ujar Samian, Rabu (25/2/2026).

Tampak depan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Polisi menetapkan ibu tiri berinisial TR sebagai tersangka kasus meninggalnya bocah NS (13) asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Tampak depan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Polisi menetapkan ibu tiri berinisial TR sebagai tersangka kasus meninggalnya bocah NS (13) asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. (Tribun Jabar/M RIZAL JALALUDIN)

Di tengah proses hukum yang bergulir, polisi turut membuka kembali catatan lama yang pernah dilaporkan sebelumnya. Peristiwa yang tercatat pada 4 November 2024 menjadi bagian penting yang kini kembali ditelusuri untuk memperjelas rangkaian dugaan kekerasan terhadap NS.

Menurut Samian, laporan pada November 2024 tersebut sempat diproses dan berakhir dengan perdamaian. Namun, keterangan korban pada waktu itu, termasuk laporan tahun 2023, menunjukkan adanya dugaan tindakan serupa yang dialami dalam periode berbeda.

"Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak NS ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu di tanggal 4 November 2024 itu pernah terjadi laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian, itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindak lanjuti dan sebelumnya hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP tahun 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama," ucap Samian.

Dalam laporan terdahulu itu, bentuk kekerasan yang disebutkan berupa tindakan fisik seperti jeweran, tamparan, dan cakaran. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban tinggal bersama ibu tirinya.

"Kekerasan yang dialami kekerasan fisik biasa seperti di jewer, tampar, cakar," jelasnya.

Selain menelusuri riwayat kejadian, penyidik juga mendalami motif di balik tindakan yang diduga dilakukan tersangka. TR disebut berdalih bahwa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari cara mendidik anak.

"Untuk motifnya sendiri masih kita dalami karena sebagai orang tua berdalih mendidik anaknya," ucap Samian.

Atas penetapan status tersangka tersebut, TR dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait penetapan tersangka terhadap saudari TR dari pada korban NS kita tetapkan dengan Pasal (sangkaan) 80 Jo Pasal 76C UUD RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Samian. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.