Layanan Pembuatan Paspor Hadir di MPP Toboali
Ajie Gusti Prabowo February 25, 2026 04:50 PM

TOBOALI, BABEL NEWS - Warga Kabupaten Bangka Selatan, kini tak lagi direpotkan perjalanan berjam-jam ke Kota Pangkalpinang hanya untuk mengurus paspor. Mulai 26 Februari 2026, layanan pembuatan paspor resmi hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Toboali. Pelayanan pembuatan paspor akan hadir sebanyak dua kali dalam sebulan dengan kuota yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari mengatakan, layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. "Kami menghadirkan layanan ini untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Bangka Selatan dalam mengurus paspor tanpa harus ke luar daerah," kata Kartikasari, Selasa (24/2).

Menurutnya, dalam menghadirkan pelayanan pembuatan paspor tersebut pemerintah daerah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Pelayanan paspor akan dilaksanakan di lantai 2 Pasar Toboali dan dijadwalkan hadir dua kali dalam sebulan. Namun, setiap kali pelayanan dibatasi kuota sekitar 40 hingga 50 pemohon. 

"Pelayanan ini akan hadir dua kali dalam sebulan dengan kuota terbatas, sehingga masyarakat diharapkan segera mendaftar," ujar Kartikasari.

Adapun jenis layanan yang tersedia meliputi pembuatan Paspor Republik Indonesia (RI) baru elektronik dan penggantian paspor elektronik. Untuk pembuatan paspor baru, pemohon diwajibkan membawa E-KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung seperti akta lahir, buku nikah, atau ijazah. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengganti paspor elektronik, cukup membawa E-KTP dan paspor lama. 

Sedangkan untuk pembuatan paspor anak di bawah umur, terdapat persyaratan tambahan, antara lain E-KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akta lahir anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor orang tua, serta paspor lama anak apabila sudah memiliki. 

Ia mengingatkan, masyarakat agar membawa dokumen asli beserta fotokopi ukuran A4 tanpa dipotong. Selain itu, pemohon diwajibkan mengenakan pakaian berkerah atau kemeja berwarna bukan putih serta membawa materai Rp10.000 sebanyak tiga hingga empat lembar. "Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang agar proses lebih cepat dan lancar," sebutnya.

Kartikasari menegaskan masyarakat memiliki tujuan yang jelas dalam pembuatan paspor dan tidak menggunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum. Penegasan tersebut menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. "Dengan hadirnya layanan ini, kami berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan keimigrasian tanpa harus keluar daerah," pungkas Kartikasari. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.