Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mendistribusikan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini ditujukan untuk membantu siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.
"Melalui optimalisasi Program Indonesia Pintar, serta perluasan Afirmasi Pendidikan Menengah, kami memastikan bahwa mutu dan pemerataan berjalan beriringan. Pendidikan berkualitas harus dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (SekjenKemendikdasmen),Suharti, dalam laman resmiKemendikdasmen dikutip Rabu (25/2/2026).
Suharti menurutkan jika pemanfaatan dana PIP sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan baju olah raga yang dipakai di sekolah.
Pemotong Dana PIP akan Dipidana
Suharti menegaskan dana PIP tidak diperuntukkan untuk membayar SPP atau iuran-iuran. Bantuan sosial tersebut juga dilarang dialihkan untuk sumbangan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan pribadi siswa.
Ia menyoroti sejumlah praktik yang tidak dibenarkan, seperti pungutan berkedok sumbangan perbaikan fasilitas sekolah, pemberian hadiah kepada oknum tertentu, hingga iuran untuk kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.
Suharti menekankan, dana PIP wajib diterima siswa secara utuh tanpa potongan dengan alasan dan dalam bentuk apa pun. Setiap pemotongan dana PIP merupakan pelanggaran aturan dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelakunya.
"Tindakan pemotongan dana PIP adalah tindakan yang melanggar peraturan dan pelakunya dapat dikenakan hukum pidana," katanya.Untuk mencegah penyalahgunaan, Suharti menjelaskan bahwa apabila siswa tidak dapat mengambil dana secara langsung ke bank, orang tua atau wali diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai perwakilan resmi. Langkah ini dilakukan agar dana PIP benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan tidak jatuh ke tangan yang tidak semestinya.
"Oleh karena itu, jika siswa yang bersangkutan tidak dapat mengambil langsung ke bank, diwajibkan bagi orang tua/wali membuat dan menyampaikan surat pernyataan sebagai perwakilan dari siswa tersebut yang akan mengambil dana PIP. Hal ini guna mencegah dana PIP diterima oleh pihak yang tidak semestinya," jelas Suharti.
Peningkatan Kesejahteraan Guru
Selain kesejahteraan siswa, Kemendikdasmen juga memprioritaskan kesejahteraan guru melalui penataan kebijakan tunjangan, percepatan sertifikasi, peningkatan kompetensi berbasis kebutuhan, serta pemberian afirmasi khusus bagi guru di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks.
"Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik," ujar Suharti.
Guru non-ASN juga akan mendapatkan tunjangan penghargaan, termasuk:
1. Tunjangan Profesi Guru non-ASN (TPG): Rp2 juta2. Tunjangan Khusus Guru non-ASN (TKG): Rp2 juta3. Bantuan Insentif Guru non-ASN bagi guru yang belum sertifikasi: Rp400 ribu
Kemendikdasmen juga memperluas sasaran penerima insentif guru non-ASN pada tahun 2025 yang semula ditargetkan bagi 58.862 orang, menjadi 365.542 orang.







