TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurifiq menyatakan bahwa tidak ada kabupten/kota yang meraih peringkat Adipura Kencana atau Kota Terbersih pada penilaian Adipura 2026.
Sejauh ini, hanya ada 35 kabupaten/kota yang mendapatkan Sertifikat Menuju Kota Bersih.
Posisi tiga teratas diraih Surabaya, Balikpapan, dan Ciamis.
"Pada saat kami masuk Surabaya kotanya sangat bersih, tetapi saat masuk ke pinggirnya masih banyak yang harus dibenahi. Sama dengan kota Balikpapan, koridornya sangat bersih tetapi 200 meter dari jalan protokol kondisinya tidak bagus, sehingga sampai hari ini belum ada satu pun kabupaten dan kota yang berhak mendapat predikat Kota Bersih," kata Hanif dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Sebanyak 120-an kota dan kabupaten masuk Kota Sangat Kotor lantaran belum maksimal mengalokasikan anggaran daerah dan perhatiannya dalam penanganan sampah.
KLH mencatat, sekitar 253 kota/kabupaten masuk Kota Kotor.
Dalam kesempatan itu, Hanif turut menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang masih dilakukan di 325 tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Praktik open dumping yang sebelumnya di angka 95 persen lebih, maka hari ini tinggal sekitar 66 persen atau sekitar 325-an TPA masih open dumping. Kami memiliki target untuk mengakhiri praktik open dumping di seluruh Tanah Air di tahun 2026," jelas Hanif.
"Jadi target ini ambisius iya, tetapi terukur karena hampir seluruh kabupaten/kota sekarang dalam pengawasan ketat dari di Deputi Penegakan Hukum kami untuk segera mengakhiri open dumping," imbuh dia.
Tingkat pengelolaan sampah per Januari 2026 mencapai 24,95 persen, mengalami kenaikan dibandingkan awal tahun lalu yang hanya 10 persen.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan pengelolaan sampah nasional tahun ini mencapai 57,3 persen melalui penyediaan 26.000 unit fasilitas kelola limbah.
"Target yang dimintakan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di 2026 adalah 63,4 persen, sehingga masih ada gap. Gap ini telah dikawal serius oleh Bapak Menko (Pangan) terkait upaya kami dalam rangka penuntasan masalah sampah dari hulu ke hilir dengan melibatkan semua komponen yang bisa digunakan untuk mengatasi itu," papar Hanif.
Sementara ini, masih ada 325 TPA yang masih melanggengkan praktik pengelolaan sampah open dumping.
Oleh karenanya, KLH menyelidiki 44 TPA open dumping yang paling berdampak termasuk di TPA Suwung, Bali dan TPA Bantargebang, Bekasi.
Hanif menyampaikan KLH juga melakukan penyidikan terhadap Pemerintah Kota Denpasar serta Kabupaten Badung.
"Sekarang kami sedang melakukan penyelidikan serius untuk Tangerang Selatan. Jadi kota-kota yang problem dengan sampahnya kami geser pendekatannya ke pendekatan hukum untuk memastikan bahwa langkah ini benar-benar tersistematis dengan kuat," tutur dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan kewajiban kepala daerah.
Setiap kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pidana ringan (tipiring), hingga mencabut izin terhadap pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
KLH bakal memberlakukan Pasal 40 dan 41 UU 18 Tahun 2008, usai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas), dan Kejaksaan Agung.
Kasus yang menjerat beberapa kabupaten/kota akibat lalai dengan pengelolaan sampahnya telah masuk tahap penyelidikan awal.