Obat-Alkes Impor AS Disebut Cukup Pakai Standar FDA, BPOM RI Buka Suara
GH News February 25, 2026 09:09 PM
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) buka suara terkait kegaduhan informasi bahwa alat kesehatan (alkes) dan produk farmasi dari Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia hanya perlu izin atau standar dari US Food and Drug Administration (FDA).

BPOM menegaskan bahwa Indonesia dan AS memang memiliki sistem yang sama terkait pengawasan produk, proses evaluasi, hingga penerbitan izin edar produk. Namun, terkait barang impor dari AS, BPOM RI tetap memiliki kuasa penuh.

"BPOM tetap memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan keputusan akhir terhadap produk farmasi yang dapat memperoleh izin edar di Indonesia meskipun menggunakan hasil evaluasi teknis US FDA sebagai referensi. BPOM memastikan setiap produk farmasi telah melalui seluruh tahapan proses perizinan di Indonesia dan berada di bawah otoritas BPOM," tulis BPOM RI dalam keterangan yang dikutip detikcom, Rabu (25/2/2026).

"Sebagaimana praktik global yang diterapkan di berbagai negara, setiap produk farmasi memiliki masa berlaku izin edar selama periode tertentu. Oleh karena itu, izin edar harus diperbaharui melalui proses perpanjangan (renewal) untuk memastikan ketersediaannya dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan," lanjutnya.

Terlepas dari perjanjian tersebut, BPOM menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama. Sekiranya di kemudian hari ditemukan masalah terhadap keamanan, efektivitas, atau mutu produk farmasi yang signifikan, BPOM memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah pengawasan atau tindakan regulatori yang diperlukan.

Sebelumnya, pemerintah resmi menandatangani perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Tariff (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Dalam perjanjian ini disebutkan alat kesehatan (alkes) dan produk farmasi dari AS bisa masuk ke Tanah Air dengan lebih 'mudah'.

Dalam arti lain, alat kesehatan hingga obat dari AS yang akan masuk di Indonesia tidak memerlukan standar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Namun, cukup mengantongi izin dari US Food and Drug Administration (FDA).

"Indonesia akan menerima persetujuan atau izin pemasaran yang dikeluarkan oleh FDA sebagai bukti yang cukup bahwa alat kesehatan yang diproduksi di AS memenuhi persyaratan Indonesia untuk persetujuan pemasaran, dan tidak akan mensyaratkan persetujuan pemasaran untuk alat kesehatan berisiko rendah, di mana persetujuan atau izin tidak diperlukan oleh FDA," tulis dokumen kesepakatan tersebut.

"Indonesia wajib menerima izin pemasaran sebelumnya yang dikeluarkan oleh FDA sebagai bukti yang cukup bahwa produk farmasi yang diproduksi di Amerika Serikat memenuhi persyaratan Indonesia untuk izin pemasaran di negaranya," jelas kesepakatan itu lagi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.