Modus Bantu Perbaiki Betor, Residivis Bawa Kabur Kendaraan Warga Medan Barat
Randy P.F Hutagaol February 25, 2026 09:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bermula hendak meminta bantuan untuk memperbaiki Becak Bermotor (Betor) miliknya, seorang warga Kecamatan Medan Barat malah menjadi korban aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Aksi pencurian yang dialami oleh Sunardi ini, terjadi pada Selasa (27/1/2026) lalu sekira pukul 21.00 WIB. 

Dikatakan Kapolsek Medan Barat Kompol Made Wira Suhendra, dari kesaksian korban diketahui korban mengalami pencurian di rumahnya di kawasan Jalan Karya Cilincing, Gang Kartini, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Dirinya menjelaskan, saat itu korban awalnya meminta tolong kepada pelaku Suerdi Winata alias Wendi untuk memperbaiki Betornya. 

"Pada saat itu, pelaku berpura-pura untuk membantu korban memperbaiki sepeda motornya yang berada di rumah korban," ujar Made, Rabu (25/2/2026). 

Dijelaskan Made, pada saat itu Wendi yang mulanya menawarkan membantu memperbaiki Betor korban yang rusak dengan memiliki niat lainnya.

Dimana, pelaku melihat adanya sepeda motor yang juga terparkir di halaman rumah korban langsung menjadi sasaran niat jahatnya. 

Dimana, untuk melancarkan aksinya pelaku mencoba membuat korban sibuk dengan modus meminta korban untuk mencarikan kunci L. Saat korban lengah, pelaku yang mendapatkan kesempatan langsung melancarkan aksinya membawa kabur sepeda motor Honda Vario dengan plat nomor  BK 2264 AKK milik Sunardi. 

"Jadi si pelaku ini membuat korban sibuk dengan modus meminjam kunci L. Setelah korbannya lengah karena sedang mencari kunci, kemudian pelaku mendapatkan kesempatan untuk membawa kabur kendaraan korban," ucapnya. 

Dari laporan korban, Made menjelaskan pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada Selasa (24/2/2026) kemarin sekira pukul 11.00 WIB tim Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil mengamankan pelaku. 

Dijelaskan Made, saat dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di sebuah Warung Internet (Warnet), di Jalan Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai. Saat diamankan, pelaku tak dapat berbuat banyak karana aksinya sudah berhasil diungkap oleh polisi. 

Dalam pengembangan yang dilakukan, Made menjelaskan ternyata pelaku merupakan residivis dimana pelaku sudah pernah menjalani empat kali hukuman dalam berbagai kasus. Di antaranya ada kasus pencurian kendaraan roda dua sebanyak dua kali, satu kasus pencurian biasa, dan satu kasus narkoba. 

"Pelaku ini merupakan residivis, dari dua kasus pencurian pelaku selalu menggunakan modus yang sama pura-pura membantu tapi mencari kesempatan," ungkapnya. 

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, pelaku langsung menjual barang curiannya ke kawasan Laudendang dengan nilai Rp 4.500.000. Dari hasil penjualan sepeda motor curiannya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan lainnya. 

Diungkapkan Made, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Medan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimana pelaku nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 476 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(mns/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.