AMSI Harap Keseimbangan Perdagangan Internasional dan Perlindungan Industri Media
Siti Fatimah February 25, 2026 11:27 PM

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia. 

AMSI menilai bahwa masuknya klausul tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia.

Ketentuan ini menempatkan Pemerintah Indonesia dalam posisi sulit di satu sisi harus menjaga hubungan dagang bilateral dan kesempatan meningkatkan nilai ekonomi dari sektor unggulan, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital. 

Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah progresif untuk memastikan adanya kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.

Kebijakan tersebut lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme adalah barang publik (public good) dan bahwa keberlanjutan media nasional merupakan prasyarat bagi demokrasi yang sehat. 

Larangan menerapkan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital justru berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal, yang selama ini sudah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi, dan pergeseran pendapatan iklan ke platform teknologi. 

Meski demikian, di tengah perubahan ketentuan ini, AMSI tetap meyakini bahwa platform digital global akan terus membutuhkan dan bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia.

Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital. 

AMSI berharap platform tetap menjalin kemitraan lisensi dengan penerbit karena kebutuhan akan konten berkualitas dan terpercaya. Dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi. 

Karena itu, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang seharusnya tidak otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit.

Meski harus diakui, tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital.

AMSI meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional.

Perlindungan tersebut menjadi semakin krusial di era AI, ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), ringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis generative AI. 

AMSI meyakini hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip:

● Kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik; 

● Transparansi distribusi dan pemanfaatan konten; 

● Pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit; 

● Mekanisme negosiasi kolektif yang setara. 

Tanpa kerangka ini, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan semakin besar, sementara manfaat ekonominya mengalir ke luar negeri. 

AMSI menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik.

Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi. 

Untuk itu, AMSI berharap Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan bahwa implementasi perjanjian perdagangan ini tetap memberi ruang kebijakan (policy space) bagi negara dalam:

● Mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers; 

● Mengembangkan kerangka regulasi AI yang adil; 

● Menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi. 

AMSI siap berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional. 

SPS Prihatin: Perjanjian Perdagangan RI–AS Berpotensi Hilangkan Kedaulatan Digital dan Media  Nasional 

Serikat Perusahaan Pers (SPS), organisasi perusahaan pers pertama di  Indonesia, menyatakan keprihatinan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia  (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC, 19 Februari 2026. Terutama  terkait potensi hilangnya kedaulatan digital dan media nasional. 

SPS menilai perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan dagang. Ia mengandung konsekuensi serius. “Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional,  dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita. 

Adapun beberapa catatan SPS mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS adalah sbb: 

Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS, Membuka Lebar Dominasi Platform AS.

Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal  digital berpotensi: Mengunci ruang regulasi nasional, menghalangi kebijakan pajak digital yang adil,  memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan. 

Sementara perusahaan pers nasional selama ini wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan  menjalankan fungsi publik. Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara.  

Ini bukan perdagangan yang adil. Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan. 

Menghambat Upaya Keadilan Ekonomi bagi Publisher Nasional. 

Perjanjian Dagang RI–AS, khususnya ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3, berpotensi  bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights (Perpres 32 Tahun 2024) yang  dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers  nasional.  

Selain itu, pembatasan ruang regulasi nasional melalui perjanjian dagang ini juga tidak sejalan dengan  semangat Deklarasi Pers Nasional yang disampaikan Dewan Pers Bersama komunitas pers pada 8  Februari lalu.

Deklarasi tersebut antara lain mendesak platform digital dan AI memberikan kompensasi  yang adil dan proporsional. 

Industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global.

Ketika  Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih  adil, perjanjian ini justru berpotensi: Membatasi ruang kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan 

Ancaman Serius terhadap Kedaulatan Informasi

Media bukan sekadar komoditas. Media adalah instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi  dan pembatasan intervensi regulasi berisiko: Mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global,  menggerus independensi redaksi, menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan  korporasi lintas negara. 

Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global.  Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara. 

Demokrasi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Liberalisasi Perdagangan 

Perjanjian ini memperlakukan sektor media setara dengan komoditas perdagangan lainnya. 

Untuk itu SPS menyatakan sikap: 

1. Meminta Pemerintah RI meninjau ulang isi Perjanjian Perdagangan RI-AS karena berdampak pada  keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa Indonesia.

2. Mendesak Pemerintah RI untuk membuka seluruh proses pembahasan perjanjian Dagang RI -AS, serta melibatkan publik dan media secara terbuka untuk memberikan masukan yang lebih transparan  dan independen. 

3. Medesak DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi Perjanjian Dagang RI-AS tanpa  mempertimbangkan kajian atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi bangsa Indonesia. 

Ruang regulasi nasional sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional dan nilai ekonomi  dikuasai korporasi asing, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media,  melainkan masa depan demokrasi Indonesia. SPS menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa  kedaulatan.

Jika ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme: kolonialisme  digital, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS. 

Poin-poin article perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS: 

Article 3.1 – Digital Services Taxes 

Isi pokok: 

Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS. 

Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade 

Isi pokok:

www.spsindonesia.org; E: spspusat@spsindonesia.org @sps.indonesia 

Gedung Dewan Pers Lt. 6, Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta 10110; T: 021 – 3459671, 3811228; F: 021 – 3862373. 

  Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama  keamanan siber. 

Article 3.3 - Digital Trade Agreements 

Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian  perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS. 

Article 3.4 – Market Entry Conditions 

Isi pokok: Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai  syarat bisnis. 

Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions 

Isi pokok: Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital. 

Tentang Serikat Perusahaan Pers (SPS) 

Pada 8 Juni 1946, tokoh-tokoh, pendiri perusahaan-perusahaan Pers Nasional berkumpul di Yogyakarta  untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS).

Organisasi ini menjadi alat  perjuangan dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers.

Salah satu momentum  terpenting SPS terjadi tahun 2011, saat Kongres di Bali.

Di mana organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis anggota-anggotanya. Menjadi bukan sekedar organisasi penerbit media cetak  dan mengubah brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers. 

Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi yang di seluruh Indonesia dengan 604 anggota perusahaan  pers.

Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke  berbagai platform. 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.