TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengambil langkah definitif terkait polemik dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 57 eks pegawainya.
Saat ini, Biro Hukum KPK tengah melakukan kajian mendalam merespons putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka dokumen tersebut ke pemohon.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan dan menunggu salinan resmi putusan dari KIP.
Dalam sengketa informasi antara eks pegawai dan BKN ini, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait.
"Ya, ini masih dikaji karena kan kalau kita melihat pihak termohon, pihak pemohonnya gitu kan, pasti nanti diberikan keputusan ya salinan keputusan dari KIP, itu kan ada waktu tiga hari kalau tidak salah ya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Fakta Sidang KIP soal Dokumen TWK KPK: BKN Berdalih Rahasia Intelijen, Eks Pegawai Bereaksi
Budi menambahkan, setelah salinan diterima, setiap pihak, termasuk KPK, akan menganalisis dokumen hukum tersebut secara komprehensif.
"Apakah itu juga sudah diberikan atau belum, tentu nanti kemudian kepada masing-masing pihak juga pasti akan dipelajari, dianalisis ya terkait dengan putusan itu. KPK sendiri dalam konteks sengketa informasi itu kan sebagai pihak terkait. Tentu kami juga akan mempelajari putusan itu seperti apa," katanya.
Sikap kehati-hatian ini juga ditegaskan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Baca juga: Yudi Purnomo Ogah Kembali ke KPK Seperti Rekannya Eks Pegawai Korban Tak Lolos TWK, Ini Alasan Dia
Ia menginstruksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa bersama Biro Hukum untuk menelaah secara internal terlebih dahulu sebelum lembaga antirasuah tersebut merespons kewajiban administratif ataupun desakan dari para eks pegawai.
Langkah ini dianggap krusial mengingat fisik dokumen TWK tersebut dikabarkan berada di tangan KPK, setelah BKN dalam persidangan KIP berdalih telah menyerahkan seluruh berkas tanpa menyimpan salinannya.
Sebelumnya, pada Senin (23/2/2026), majelis KIP mengabulkan gugatan eks pegawai KPK yang diwakili oleh Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan.
KIP membatalkan ketetapan BKN yang mengecualikan informasi tersebut, serta menolak dalih BKN yang menyebut dokumen TWK sebagai rahasia intelijen negara karena menggunakan instrumen TNI AD (IMB 68).
Dengan keputusan ini, kewajiban administratif untuk membuka dokumen sepenuhnya berada di tangan BKN selaku pihak termohon.
Perwakilan eks pegawai KPK, Hotman Tambunan, menegaskan bahwa jika BKN tidak memiliki salinan fisik, lembaga kepegawaian tersebut wajib memintanya kepada KPK.
Saat ini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya juga masih mempelajari putusan tersebut dan belum menentukan apakah akan mengeksekusi perintah KIP atau mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, memandang terbukanya dokumen ini sebagai momentum krusial yang bisa menghapus stigma negatif terhadap 57 eks pegawai.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk merehabilitasi nama baik mereka dan mengembalikan para pejuang antikorupsi ini ke pangkuan KPK.