Polisi Tangkap Pelempar Molotov di Cemara Raya Ujung Banjarmasin, Diduga Dipicu Masalah Asmara
Budi Arif Rahman Hakim February 25, 2026 11:44 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial DH diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Utara, akibat tindak kriminal melakukan percobaan pembakaran rumah warga menggunakan bom molotov, pada Minggu (22/2/2026) lalu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2) sekitar pukul 01.30 Wita, setelah polisi menerima laporan adanya upaya pembakaran di sebuah rumah di kawasan Jalan Tembus Perumnas Cemara Ujung, Kompleks Kelapa Indah 2, RT 43 No.27E, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Peristiwa bermula pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 18.45 Wita. Saat itu, pemilik rumah sedang berada di dalam rumah bersama anak dan cucunya. Tiba-tiba terdengar suara benda keras dilemparkan ke atap rumah.

Tak lama kemudian, seorang warga yang melintas memberi tahu bahwa ada api menyala di bagian atas rumah. Pemilik rumah segera memeriksa dan mendapati api di atas atap. Beruntung api cepat diketahui.

Dari olah TKP polisi menemukan barang bukti berupa, sebotol kaca berukuran 15 cm berisi bahan bakar pertalite, dua potong kain dan satu unit sepeda motor Supra.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Lanjutkan Sidang Perkara Korupsi Senilai Rp8,2 M

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka memiliki hubungan pribadi dengan anak pelapor berinisial N. Beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mengaku sempat berkomunikasi dengan N yang diduga merupakan pacarnya.

"Sebelum kejadian pelaku sempat berkomunikasi dengan anak pelapor N, dan memang berpacaran dengan N. Pada saat berkomunikasi sempat ada pengancaman terhadap N karena tidak membalas chat dan sempat beberapa kali mendatangi tempat kerja N, mengganggu N pada saat bekerja," ungkap Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi.

Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Utara kemudian bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti bom molotov yang digunakan.

"Tersangka terancam Pasal 308 KUHP, yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang," jelas Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Banjarmasin Selatan. (Banjarmasinpost.co.id/saiful rahman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.