Pengakuan ABG 15 Tahun Pukul Kepala Kakak Pakai Palu, Merasa Kasihan kepada sang Ibu
Mulyadi Danu Saputra February 25, 2026 11:44 PM

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Cemburu tak hanya menerpa pasangan kekasih. Bisa juga dirasakan antar-saudara. 

Hal itu diduga jadi motif pembunuhan sadis terhadap kakak kandung oleh adik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (24/2/2026).
 
“Sementara dugaan mengarah ke rasa cemburu pelaku karena perhatian orangtua atau ibunya lebih banyak ke sang kakak atau korbn,” tutur Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini, Rabu (25/2/2026).
  
Diketahui, korban berinisial MAR (21) merupakan anak tertua, sementara pelaku adalah adiknya yang berinisial MAL (15). 

Baca juga: Fakta Adik Bunuh Kakak Kandung di Bontang Kaltim, Polisi Sebut Motif Pelaku Karena Sakit Hati

Keduanya tinggal bersama ibunya. “Mungkin selama ini dia merasa bahwa kakak kandungnya itu lebih diperhatikan sama orangtua,” ujar Sri saat ditemui Kompas.com di Polres Metro Jakarta Utara.

Menurut dia, pelaku juga memiliki anggapan bahwa setiap permintaan korban kepada ibunya selalu dipenuhi.

Sebelum kejadian, korban disebut meminta sejumlah uang kepada ibunya untuk kebutuhan perbaikan mobil usai mengalami kecelakaan.

Sementara itu, pelaku disebut merasa kasihan kepada kondisi ekonomi keluarganya yang dianggap sedang masa sulit.

“Sementara ibunya, ya menurut si anak, kasihanlah ibunya lagi susah jangan dimintain terus gitu,” kata dia. 

Sri menyebut konflik tersebut merupakan akumulasi dari berbagai persoalan keluarga yang telah berlangsung berbulan-bulan. 

"Mungkin mau curhat kurang didengarkan, seperti gitu. Sehingga itu mungkin dipendam. Memuncaklah, ya karena ada permintaan almarhum ke ibunya yang dianggap kasihan ibunya, seperti gitu," tutur dia. 

Peristiwa tersebut masuk dalam kasus kekerasan dalan rumah tangga karena pelaku dan korban masih tinggal di rumah yang sama.

Akibat tindakan tersebut, MAL terancam menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. 

"Pasal kita gunakan untuk ini Pasal KDRT, Pasal 44 ayat 3. Kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia. Ya ancamannya 15 tahun," sebut Sri.


Periksa Tujuh Saksi

Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk warga sekitar dan dokter yang membantu membawa korban ke rumah sakit. 

Saat ini, proses hukum telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Dan ini baru akan rencana kita untuk peningkatan status dari anak saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum,” kata Sri.

Karena pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan. 

“Pemeriksaan juga didampingin oleh Bapas, oleh pihak keluarga, kemudian ada didampingi oleh dari bantuan hukum juga. Lengkap,” ujar dia.

Kejadian berlangsung secara spontan. Saat itu, korban sedang menunduk untuk memberi makan hewan peliharaan.

“Korban kan dipukul pakai palu gitu, kurang lebih 5 kali di bagian kepala,” kata Sri.

Berdasar keterangan saksi di lokasi, korban sempat ditemukan dalam kondisi masih bernapas sebelum dibawa ke rumah sakit di wilayah Kelapa Gading. 

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setibanya di sana. Jenazah sempat diotopsi di RS Polri Kramat Jati sebelum dimakamkan. 

"Baru selesai autopsi, langsung dimakamkan di pemakaman setempat hari ini," jelas Sri. 

Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk warga sekitar dan dokter yang membantu membawa korban ke rumah sakit.

Saat ini, proses hukum telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Dan ini baru akan rencana kita untuk peningkatan status dari anak saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum,” kata Sri. 

Karena pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan.

“Pemeriksaan juga didampingin oleh Bapas, oleh pihak keluarga, kemudian ada didampingi oleh dari bantuan hukum juga. Lengkap,” ujar dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.