Fatwa Berdampak Maqasid-Based
Abdul Azis Alimuddin February 26, 2026 01:22 AM

Oleh: Prof Dr Abdul Rauf M Amin MA
Guru Besar UIN Alauddin Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Tugas utama ulama bukan sekadar memahami teks, melainkan memastikan bahwa implementasi teks menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.

Dalam kerangka maqasid syariah hukum tidak berhenti pada bunyi dalil, tetapi bergerak menuju tujuan syariat: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Di sinilah fatwa menjadi kerja intelektual sekaligus moral, ia harus responsif terhadap realitas dan sadar akan dampaknya.

Sering kali orang mengira bahwa selama sebuah dalil membolehkan sesuatu, maka fatwa otomatis harus membolehkannya.

Padahal, kebolehan normatif tidak selalu identik dengan kebolehan kontekstual.

Ada situasi di mana sesuatu yang secara teks mubah dapat menjadi terlarang karena dampaknya yang berbahaya.

Kaidah fikih menyebutkan bahwa mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.

Contoh klasik yang paling menarik adalah sikap Ibnu Abbas.

Diriwayatkan bahwa beliau pernah berfatwa bahwa taubat seorang pembunuh dapat diterima, berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an yang membuka pintu ampunan seluas-luasnya.

Namun suatu hari datang seseorang bertanya tentang hal yang sama.

Ibnu Abbas mencium gelagat bahwa orang itu sedang merencanakan pembunuhan dan ingin mencari pembenaran teologis.

Maka beliau mengubah fatwanya: untuk orang tersebut, taubat pembunuh tidak diterima.

Apakah dalilnya berubah? Tidak.

Yang berubah adalah konteks dan potensi dampak.

Ibnu Abbas tidak sekadar membaca teks, tetapi membaca realitas.

Ia memahami psikologi penanya.

Fatwa yang sama, jika diberikan kepada orang yang berbeda dalam situasi berbeda, bisa melahirkan konsekuensi sosial yang berbeda pula.

Inilah contoh konkret bahwa dampak fatwa tidak hanya diambil dari Al-Qur’an dan hadis, melainkan dari pengetahuan tentang manusia dan masyarakat.

Pendekatan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam sekaligus kompleksitas prosesnya.

Ulama tidak bekerja dalam ruang hampa.

Mereka harus memahami sosiologi masyarakat, psikologi individu, bahkan perkembangan sains.

Tanpa itu, fatwa bisa kehilangan orientasi maqasidnya.

Contoh kontemporer bisa kita lihat dalam isu teknologi digital.

Secara prinsip, teknologi adalah mubah.

Media sosial dan kecerdasan buatan tidak serta-merta haram karena tidak disebut dalam teks klasik.

Namun, fatwa tentang penggunaannya harus mempertimbangkan dampak sosial: penyebaran hoaks, kecanduan digital, manipulasi finansial, hingga kerusakan mental generasi muda.

Jika sebuah platform secara nyata memicu polarisasi sosial dan kekerasan, maka kebolehan asalnya dapat dibatasi demi menjaga kemaslahatan umum.

Demikian pula dalam isu medis.

Vaksinasi, misalnya, pernah menjadi perdebatan karena komposisi tertentu.

Namun pendekatan maqasid menuntut ulama mempertimbangkan data sains tentang keselamatan publik dan pencegahan wabah.

Dalam konteks pandemi global seperti COVID-19, banyak lembaga fatwa dunia termasuk Majelis Ulama Indonesia mendukung vaksinasi dan bahkan membolehkan penundaan ibadah berjamaah demi menjaga jiwa. 

Keputusan itu bukan sekadar berbasis teks Fatwa Klasik tentang wabah, tetapi juga berdialog dengan epidemiologi dan kebijakan kesehatan publik.

Contoh lain adalah fatwa tentang pernikahan anak. Secara fikih klasik, terdapat ruang kebolehan dalam kondisi tertentu.

Namun data sosiologis dan psikologis modern menunjukkan dampak negatif yang luas: putus sekolah, kemiskinan struktural, kekerasan domestik, hingga gangguan kesehatan reproduksi.

Maka banyak ulama kontemporer menekankan pembatasan usia demi melindungi maqasid syariah.

Dalil kebolehan tetap ada, tetapi implementasinya dipertimbangkan ulang berdasarkan dampak nyata.

Di sinilah pentingnya kolaborasi multidisipliner.

Ulama yang mengeluarkan fatwa tentang kesehatan perlu memahami ilmu kedokteran.

Fatwa tentang ekonomi digital membutuhkan literasi finansial dan teknologi.

Fatwa tentang kekerasan dan radikalisme menuntut pemahaman psikologi dan dinamika sosial.

Dampak fatwa tidak otomatis terlihat dari teks; ia harus dianalisis melalui instrumen ilmu yang relevan.

Pendekatan maqasid-based bukan relativisme hukum, melainkan pendalaman tanggung jawab etik.

Ia menuntut keberanian untuk mengatakan “tidak” pada sesuatu yang secara teks mungkin boleh, tetapi secara sosial berbahaya.

Ia juga menuntut kebijaksanaan untuk mengatakan “boleh” pada sesuatu yang baru dan belum dikenal tradisi, jika terbukti membawa kemaslahatan.

Dengan demikian, fatwa bukan sekadar reproduksi dalil, tetapi produksi kebijaksanaan.

Ia lahir dari dialog antara wahyu dan realitas, antara teks dan konteks.

Fleksibilitas hukum Islam justru menunjukkan kematangannya: ia tidak beku dalam literalitas, tetapi hidup dalam orientasi kemaslahatan.

Dalam dunia yang terus berubah, pendekatan maqasid-based bukan pilihan tambahan, ia adalah keniscayaan agar syariat tetap menjadi rahmat bagi semesta.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.