Profil Kapolres Soppeng: AKBP Aditya Pradana Pilih Limpahkan Kasus Sensitif ke Polda Sulsel
Ansar February 26, 2026 03:18 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG – Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, memilih langkah tegas dengan menyerahkan penanganan kasus dugaan penganiayaan melibatkan oknum ASN dan Ketua DPRD Soppeng kepada Polda Sulawesi Selatan.

Keputusan itu diambil setelah Polres Soppeng menggelar perkara dan berkoordinasi dengan Polda Sulsel.

“Iya, penanganan kasus diambil alih Polda Sulsel usai kami gelar perkara pekan lalu,” ujar AKBP Aditya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pelimpahan tersebut dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Soppeng.

Ia menilai, kedua pihak yang berselisih memiliki basis pendukung yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.

“Kami mengedepankan kamtibmas. Itu salah satu alasan kenapa kasus ini dilimpahkan," kata dia.

"Terlebih kedua belah pihak punya pendukung yang tentu berpotensi mengganggu situasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut juga merupakan arahan dari Polda Sulsel setelah dilakukan koordinasi intensif.

Meski perkara telah dilimpahkan, AKBP Aditya memastikan jajarannya tetap profesional dan tidak berpihak.

“Saya sudah tekankan kepada seluruh anggota untuk tetap profesional dan proporsional," kata dia.

"Tidak ada keberpihakan, baik kepada pelapor maupun terlapor,” tegasnya.

Saat ini, kewenangan penyidikan berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Polres Soppeng, kata dia, tetap akan memantau perkembangan kasus tersebut.

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap ASN Soppeng, Rusman, yang dituding dilakukan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, di Kantor BKPSDM Soppeng pada 24 Desember 2025.

Rusman mengaku mengalami kekerasan di ruang kerjanya.

Dalam video yang beredar, ia menyebut sempat dilempar kursi dan ditendang.

Ia juga mengklaim telah mengantongi hasil visum serta melaporkan kejadian itu ke Polres Soppeng.

Kuasa hukum Rusman, Firmansyah, menyatakan kliennya sempat berharap ada penyelesaian damai sebelum akhirnya memilih jalur hukum.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Sementara itu, kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, membenarkan kliennya sempat mengangkat dan melempar kursi.

Namun, ia membantah adanya kontak fisik langsung yang mencederai korban.

Ia menyebut insiden dipicu perdebatan terkait penempatan tugas ajudan Ketua DPRD.

Baik pelapor maupun terlapor sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Soppeng sebelum akhirnya perkara diambil alih Polda Sulsel.

Sosok Kapolres Soppeng

Di balik keputusan strategis tersebut, AKBP Aditya Pradana dikenal sebagai perwira dengan latar belakang panjang di Korps Brimob.

Lahir di Semarang pada 1984, ia memulai karier di Satuan Brimob Daerah NTB (2005–2010).

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di PTIK (2010–2012) dan bertugas di Korps Brimob Polri Kelapa Dua (2012–2014).

Perjalanan akademiknya berlanjut dengan menempuh pendidikan S2 PTIK (2014–2016), sebelum kemudian bertugas di Divisi Hubungan Internasional Polri (2016–2023).

Ia juga menempuh pendidikan Sespimmen pada 2023.

Sebelum dipercaya menjabat Kapolres Soppeng, ia bertugas di Polda Sulsel.

Sejak Januari 2025, AKBP Aditya resmi memimpin Polres Soppeng.

Dalam sejumlah kesempatan, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas kepolisian dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik.

Pelimpahan kasus ASN versus Ketua DPRD ini menjadi salah satu ujian kepemimpinannya dalam menjaga stabilitas daerah tetap kondusif. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.