Mantan Kuasa Hukum Yoni Dores Tanggapi Laporan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora yang Dihentikan
Tiara Shelavie February 26, 2026 05:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan soal dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan pedangdut Lesti Kejora akhirnya menemui titik terang.

Laporan pencipta lagu Yoni Dores terhadap istri Rizky Billar itu kini resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Mantan kuasa hukum Yoni Dores, Deolipa Yumara, berikan tanggapannya soal dihentikannya kasus tersebut.

Deolipa Yumara mengatakan, saat awal laporan dilayangkan, pelanggaran hak cipta masih menjadi polemik.

Sehingga belum ada kejelasan mengenai tindak pelanggaran hak cipta terhadap suatu karya.

"Pada saat kita mendampingi Yoni Dores, memang itu kan situasi pada saat itu masih pro dan kondra mengenai apakah penyanyi atau YouTube itu punya nilai pidana apa tidak kalau tanpa izin kan," kata Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/2/2026).

Polemik mengenai hak cipta pun akhirnya dibahas di DPR dengan melibatkan para musisi, penyanyi, dan pencipta lagu.

Dari pembahasan itu, muncul kesimpulan bahwa penyanyi tak dibebankan dalam perizinan dan royalti.

Sementara yang diwajibkan meminta izin dan membayar royalti yakni penyelenggara atau event organizer (EO).

"Kemudian proses ini sampai bergulir di DPR,  sampai ada kesimpulan-kesimpulan sampai ada putusan dari MK juga yang menyatakan penyanyi itu dilepaskan dari yang tanpa izin tadi gitu."

"Jadi yang wajib untuk membayar royalti bukan penyanyi tapi pengada acara atau event organizer gitu," terang Deolipa.

Baca juga: Laporan Yoni Dores soal Hak Cipta Dihentikan, Kuasa Hukum Lesti Kejora: Jangan Langsung Main Lapor

Terkait laporan Yoni Dores yang kini dihentikan, Deolipa menilai kepolisian berpedoman pada hasil rapat di DPR mengenai hak cipta.

Selain itu, polisi juga tidak menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelantun tembang Sekali Seumur Hidup itu.

"Nah perkara ini sampai berjalan sampai sekarang, tampaknya dasar itu tadi putusan dari MK juga jadi dasar, kemudian hasil-hasil rapat DPR, yang akhirnya menyebutkan tidak ada unsur pidana, mengingat si Lesti kan hanya penyanyi saja," ujar Deolipa.

Respons Rizky Billar

Saat ditemui usai menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026), Rizky Billar menyebut sejak awal dirinya dan sang istri menganggap kasus yang dilaporkan Yoni Dores tak sesuai.

Ia menilai laporan Yoni Dores terhadap Lesti telah salah sasaran.

"Kita sih yakin dari awal bahwa case ini tidak sesuailah atau bisa dibilang salah sasaran ya," ucap Rizky Billar.

Billar pun kini bersyukur laporan tersebut akhirnya dihentikan oleh kepolisian.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi tak menemukan unsur pidana yang dilakukan Lesti.

"Ya alhamdulillah setelah dilakukan penyidikan tidak ditemukan hal-hal yang dianggap bahwa istri saya melanggar hukum," terang Billar.

PELANGGARAN HAK CIPTA  - Rizky Billar dan tim kuasa hukumnya ketika ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/2/2025). Rizky mewakili istrinya menjalani pemeriksaan, dimana Lesti Kejora dianggap tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Rizky Billar dan tim kuasa hukumnya ketika ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/2/2025). Rizky mewakili istrinya menjalani pemeriksaan, dimana Lesti Kejora dianggap tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Kini kasus telah usai, Billar mengaku tak akan melakukan upaya melaporkan balik Yoni Dores.

Yang terpenting untuk Billar, masalah ini sudah terselesaikan secara damai.

"Ini kan bulan puasa ya, udah lah kita damai-damai aja," pungkasnya.

Awal Perseteruan Lesti Kejora dengan Yoni Dores

Yoni Dores sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali, namun tak diindahkan.

Pria yang membesarkan nama mendiang Nike Ardilla itu menyebut Lesti diduga mengcover lagu miliknya tanpa izin sejak tahun 2017.

Yoni mengambil langkah cukup mengejutkan publik, dengan melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta.

Baca juga: Curhat Masalahnya dengan Yoni Dores di Sidang UU Hak Cipta, Lesti Kejora Ungkap Dampak

Laporan tersebut diajukan oleh Pepi, asisten pribadi Yoni Dores, didampingi oleh dua pengacara dari tim hukum Hammer Lovom, Ilham dan Endang.

Laporan tersebut dilayangkan setelah somasi dari Yoni Dores tak diindahkan oleh Lesti Kejora.

Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara Lesti dituduh telah membawakan dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya seperti Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, dan Arjuna Buaya di YouTube tanpa izin.

(Tribunnews.com/Ifan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.