TRIBUNTRENDS.COM - Nama Arya Pamungkas Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas mendadak menjadi perhatian luas publik di Tanah Air.
Pasangan suami istri yang merupakan penerima beasiswa negara dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan video di media sosial memicu gelombang kemarahan warganet.
Dalam video tersebut, Dwi Sasetyaningtyas, yang akrab disapa Tyas, melontarkan pernyataan yang dinilai banyak pihak merendahkan Indonesia.
Ia secara terbuka mengaku bangga karena anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA), sembari menyampaikan kalimat yang kemudian viral dan menuai kecaman luas: “cukup aku saja yang WNI, anakku jangan”.
Unggahan itu sontak memantik perdebatan sengit di ruang publik. Banyak warganet menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan nilai kebangsaan dan semangat pengabdian yang seharusnya melekat pada penerima beasiswa negara.
Baca juga: Tak Ingin Senasib dengan Tyas, Isyana Sarasvati Ngamuk Dituding Nikmati Dana LPDP: Saya Gak Pernah!
Menanggapi kegaduhan yang berkembang, Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP, Sudarto, akhirnya buka suara. Dalam sebuah media gathering di Kementerian Keuangan, Rabu (25/2/2026), Sudarto menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh salah satu awardee LPDP tersebut.
“Kami atas nama LPDP dan alumni mengucapkan permohonan maaf atas yang seharusnya (video viral) tidak perlu dan kita sangat menyesalkan,” jelasnya.
Sudarto menegaskan bahwa pernyataan semacam itu seharusnya tidak pernah muncul, terlebih dari seorang penerima beasiswa yang dananya bersumber langsung dari rakyat.
Lebih jauh, Sudarto mengingatkan seluruh peserta dan alumni LPDP agar senantiasa menjaga etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan. Ia menekankan bahwa dana beasiswa yang mereka terima bukanlah fasilitas pribadi, melainkan amanah publik yang berasal dari pajak masyarakat.
“Saya perlu menyampaikan kepada seluruh alumni LPDP tolong ke depan bisa menjaga etika moral dan nilai-nilai kebangsaan. Ada jargon sekarang, ‘Jangan lupa ya lu pakai duit pajak. Ingat itu. Lu pakai duit pajak’,” tegas ia.
Menurut Sudarto, kasus yang melibatkan Tyas dan suaminya tidak mencerminkan wajah mayoritas alumni LPDP. Ia meyakini bahwa sebagian besar penerima beasiswa LPDP justru bekerja keras dan mengabdi bagi negeri dengan dedikasi tinggi di berbagai sektor strategis di seluruh Indonesia.
Ia berharap, kegaduhan ini menjadi pengingat agar ke depan para awardee dan alumni LPDP terus memperbaiki diri serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana abadi pendidikan.
Sudarto juga menyinggung landasan hukum pengelolaan dana LPDP. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP) sebagai payung kebijakan pengelolaan dana tersebut. Arah kebijakan strategisnya ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri atas sembilan menteri.
Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Amanat ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P 2010, yang menyepakati pembentukan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dengan skema dana abadi (endowment fund) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU).
Baca juga: DPR Ingatkan Menkeu Purbaya: Jangan Asal Blacklist Tyas Alumnus LPDP Tanpa Dasar Hukum yang Kuat!
Sebelumnya, polemik ini juga mendapat perhatian serius dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Purbaya menegaskan bahwa Arya Pamungkas Iwantoro diminta untuk mengembalikan dana beasiswa LPDP yang telah diterimanya.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak hanya mencakup pokok beasiswa, tetapi juga bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
“LPDP sudah berbicara dengan suami dan dia tampaknya setuju untuk mengembalikan uang yang diterima dari LPDP, termasuk bunganya. Seperti yang kita tahu, uang di bank juga ada bunganya,” ujar Purbaya.
Arya diperkirakan harus mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 2,53 miliar, belum termasuk bunga yang harus dibayarkan.
Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia.
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Purbaya juga memastikan bahwa nama yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan di kemudian hari.
Kisruh awardee LPDP ini pun menjadi pengingat keras bahwa beasiswa negara bukan sekadar hak, melainkan amanah besar yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan komitmen kebangsaan dari setiap penerimanya.
***